Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT PPh Masa "pencatatan Bukti Pemindahbukuan"
e-SPT PPh Masa "pencatatan Bukti Pemindahbukuan"
Dear team,
PPh 23/26 Jan 08 saya PBK kan ke masa Dec 07 sejumlah xxx. Pada saat bersamaan saya melakukan pembetulan thd PPh 23/26 Jan 08 ( dikurangkan sejumlah xxx tsb )
Nah sekarang Bukti PBK nya sudah keluar…
yang menjadi pertanyaan saya pencatatan Daftar SSP / PBK di e-SPT khan haru s diisi. ( No, jumlah, kode map, dll ) tetapi di bulan yang manakah ? Apakah di Jan 08 atau di Dec 07 ? Advise pls..
Thanks.Cheers,
AnnBuki Pbk untuk masa Des 07 tentunya dimasukan ke Daftar SSP/Pbk masa Des 07(sesuai Pbk ditjukan ke masa ybs)
- Originaly posted by Otong:
Buki Pbk untuk masa Des 07 tentunya dimasukan ke Daftar SSP/Pbk masa Des 07(sesuai Pbk ditjukan ke masa ybs
>> Thanks pak otong 🙂