Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › e-SPT PPh Masa 21/26
e-SPT PPh Masa 21/26
Selamat sore,
Tanya bukti potong..
Formulir bukti potong pph 21/26 pada e-spt pph masa berbeda dengan formulir dari kantor pajak, mana yang berlaku?salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies