Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT e-spt pph dan ppn

  • e-spt pph dan ppn

     arienda updated 12 years ago 8 Members · 9 Posts
  • adhityatama

    Member
    22 August 2012 at 12:42 am
  • Yovi

    Member
    23 August 2012 at 11:31 pm

    download saja di pajak.go.id

  • priadiar4

    Member
    24 August 2012 at 7:41 am
    Originaly posted by adhityatama:

    mohon bantuannya yg sbesar-besarnya dr kawan2…ada yang tau bagaimana mendapatkan contoh e-spt pph n ppn? trimakasih

    klik link ini rekan, http://www.pajak.go.id/content/pembuatan-surat-pem beritahuan-elektronik-espt

  • olabeda

    Member
    24 August 2012 at 3:23 pm

    download aja, di web sep di atas lebih gampang
    thk

  • zwarte

    Member
    27 August 2012 at 9:28 am

    Download di situs ini aja, di situs pajak masih sering error

  • adhityatama

    Member
    31 August 2012 at 1:30 am

    terima kasih bt kawan2 atas saran dan bantuannya 🙂

  • roysubroto

    Member
    10 December 2012 at 8:59 pm

    Pak, saya mau tanya. Saya punya CV yg bergerak dibidang penjualan eceran, untuk pelaporan PPN, saya menggunakan e-SPT PPN ver 1.3. Untuk memasukkan pajak masukan, tdk ada masalah, yg mau saya tanyakan adalah bagaimana cara memasukkan pajak masukannya, karena pelanggan saya tdk pernah meminta faktur pajak, jadi saya tdk pernah menerbitkan faktur pajak keluaran. Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 10:54 pm
    Originaly posted by roysubroto:

    yg mau saya tanyakan adalah bagaimana cara memasukkan pajak masukannya,

    Maksudnya cara memasukkan pajak keluaran, gitu khan?

    Originaly posted by roysubroto:

    karena pelanggan saya tdk pernah meminta faktur pajak, jadi saya tdk pernah menerbitkan faktur pajak keluaran

    Kenapa tidak pernah, rekan? Padahal wajib menerbitkan Faktur Pajak..

  • arienda

    Member
    11 December 2012 at 2:02 pm
    Originaly posted by roysubroto:

    pelanggan saya tdk pernah meminta faktur pajak, jadi saya tdk pernah menerbitkan faktur pajak keluaran

    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa tidak pernah, rekan? Padahal wajib menerbitkan Faktur Pajak..

    Setuju rekan, pembuatan FP keluaran itu wajib. apa lagi untuk Wp besar katanya faktur digugung sudah tidak ada. jd faktur lwan yang ga punya NPWP harus dibuatkan faktur Pajak. <<blm sempet cek peraturannya, hehe maaf..kalo semisal salah
    Jadi mending dicetak walau costumer ga minta, tapi faktur tersebut buat difile sendiri,

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now