Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-spt pph dan ppn
download saja di pajak.go.id
- Originaly posted by adhityatama:
mohon bantuannya yg sbesar-besarnya dr kawan2…ada yang tau bagaimana mendapatkan contoh e-spt pph n ppn? trimakasih
klik link ini rekan, http://www.pajak.go.id/content/pembuatan-surat-pem beritahuan-elektronik-espt
download aja, di web sep di atas lebih gampang
thkDownload di situs ini aja, di situs pajak masih sering error
terima kasih bt kawan2 atas saran dan bantuannya 🙂
Pak, saya mau tanya. Saya punya CV yg bergerak dibidang penjualan eceran, untuk pelaporan PPN, saya menggunakan e-SPT PPN ver 1.3. Untuk memasukkan pajak masukan, tdk ada masalah, yg mau saya tanyakan adalah bagaimana cara memasukkan pajak masukannya, karena pelanggan saya tdk pernah meminta faktur pajak, jadi saya tdk pernah menerbitkan faktur pajak keluaran. Terima kasih.
- Originaly posted by roysubroto:
yg mau saya tanyakan adalah bagaimana cara memasukkan pajak masukannya,
Maksudnya cara memasukkan pajak keluaran, gitu khan?
Originaly posted by roysubroto:karena pelanggan saya tdk pernah meminta faktur pajak, jadi saya tdk pernah menerbitkan faktur pajak keluaran
Kenapa tidak pernah, rekan? Padahal wajib menerbitkan Faktur Pajak..
- Originaly posted by roysubroto:
pelanggan saya tdk pernah meminta faktur pajak, jadi saya tdk pernah menerbitkan faktur pajak keluaran
Originaly posted by begawan5060:Kenapa tidak pernah, rekan? Padahal wajib menerbitkan Faktur Pajak..
Setuju rekan, pembuatan FP keluaran itu wajib. apa lagi untuk Wp besar katanya faktur digugung sudah tidak ada. jd faktur lwan yang ga punya NPWP harus dibuatkan faktur Pajak. <<blm sempet cek peraturannya, hehe maaf..kalo semisal salah
Jadi mending dicetak walau costumer ga minta, tapi faktur tersebut buat difile sendiri,