Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-spt pph 4 ayat 2
pagi rekan2 ortax…
mau tanya nih, apakah ada e-spt pph pasal 4 ayat 2 yg terbaru??patch update masih 30102009
oke tks rekan pri.
sekalian mau tanya, saya mau membuat pembetulan pph pasal 4 ayat 2 bulan agustus, saya sdh memakai e-spt. jika saya membuat pembetulan secara manual boleh ga?? hal ini dikarenakan sistem e-spt saya error.- Originaly posted by 4ndY:
oke tks rekan pri.
sekalian mau tanya, saya mau membuat pembetulan pph pasal 4 ayat 2 bulan agustus, saya sdh memakai e-spt. jika saya membuat pembetulan secara manual boleh ga?? hal ini dikarenakan sistem e-spt saya error.sayang sekali tidak bisa rekan, mungkin bisa minta kebijakan ke KPP
Pasal 4 PER-6/2009
(1) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan
dalam bentuk elektronik (e-SPT).
(2) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan
dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy). oke, terima kasih banyak rekan pri.
maaf rekan bukannya patch update PPh 4(2) sudah 25072010?
saya pakai yang itu soalnya CMIIWsetuju rekan cimol ^_^