Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT PPh 21 tidak bisa 2 tingkat tarif dalam 1 pemotongan
e-SPT PPh 21 tidak bisa 2 tingkat tarif dalam 1 pemotongan
Saya input dalam e-SPT PPh 21, pemotongan atas tenaga ahli, berkesinambungan, lebih dari 1 pemberi kerja, menurut perhitungan manual seharusnya dikenakan 2 tingkat tarif, sebagian kena 5%, sebagian lagi 15%. namun dalam e-SPT otomatis seluruhnya dikenakan 15%. Mohon bantuannya
- Originaly posted by devi1818:
Saya input dalam e-SPT PPh 21, pemotongan atas tenaga ahli, berkesinambungan, lebih dari 1 pemberi kerja, menurut perhitungan manual seharusnya dikenakan 2 tingkat tarif, sebagian kena 5%, sebagian lagi 15%. namun dalam e-SPT otomatis seluruhnya dikenakan 15%.
mungkin ada di masa yg sebelumnya sudah sampai di tarif 15% coba di liat lg
salam sudah saya cek ulang, sampai masa pajak yang terakhir masih otomatis dikenakan 5% sesuai dengan hitungan manual saya, apakah versi e-spt yang saya gunakan berpengaruh? (skrg saya pakai versi 2.0)
- Originaly posted by devi1818:
(skrg saya pakai versi 2.0)
bisa saja seperti itu..rekan harus update versi terbaru..v.2.2.0.1
Baik, Terima kasih atas sarannya.
sementara ini di versi 2.0 bisa saya input tetapi dengan cara impor CSV, kolom tarif saya isi 15% (karena tidak bisa 2 tarif), dan kolom PPh saya isi dengan perhitungan manual saya.Dibuat 2 bukti potong saja, dengan tarif yang berbeda. Perhatikan pengisian akumulasi penghasilan bruto pada saat membuat bukti potong yang kedua untuk tarif lapis atasnya
Sudah saya coba input untuk dibuat 2 bukti potong, tapi saat saya input nominal 50% akum bruto sebesar 50jt untuk lapisan pertama, tetap otomatis dikenakan tarif 15%. Jika Sdr Nitro berhasil membuat 2 bukti potong seperti itu, mungkin aplikasi saya yang bermasalah, heheh 😀
Itu pemotongan PPh21 Final atau Tidak Final atau Karyawan Tetap?
Bisa kok dibuat 2 bukti potong, misalnya begini: A penghasilan bruto 150jt (netto 50% 75jt) sehingga berlaku 2 tarif atas penghasilan nettonya, 50jt terkena tarif 5% dan 25jt terkena tarif 15%.
Bukti potong 1 : 50% akumulasi penghasilan bruto diisi 0; Penghasilan bruto diisi 100jt –> PPh tarif 5%.
Bukti potong 2 : 50% akumulasi penghasilan bruto diisi 50jt; penghasilan bruto diisi 50jt –> PPh tarif 15%.
(e spt PPh Pasal 21 V 2.2 )Bisa Saja menggunakan 1 Bukti Potong untuk Perhitungan Tenaga Ahli
Misal di Bulan Januari Si penghasilan bruto sebesar 90jt. Dan di bulan Februari sebesar 50jt.
Januari : Di aplikasi masukan perhitungan detail bruto sebesar 90jt. (Jangan dimasukan akumulasi yang 50% karena ini awal belum ada penambahan bruto) maka otomatis akan keluar PPh terutang atas tenaga ahli sebesar : 5% x (90.000.000 x 50%) :2.250.000
Kemudian di bulan februari : Di aplikasi masukan perhitungan detail bruto sebesar 50jt.( Masukan Akumulasi yang 50% bulan Januari)
50% Akumulasi P. Bruto(Januari) : 45.000.000
Penghasilan bruto :50.000.000
Maka total dari Akumulasi 50% sebesar 70jt
Tarif kumulatifnya : 5% x 50.000.000 : 2.500.000
15% x 20.000.000 : 3.000.000
Total PPh Terutang T. Ahli 5.500.000
Karena dibulan Januari sudah dibayar sebesar 2.250.000, Maka PPh terutang Atas T. Ahli di bulan Februari sebesar 3.250.000
Semoga membantusaya juga pernah mengalami hal demikian, Berikut sedikit tips untuk mengatasi permasalahan bu devi1818, dan cara berikut sudah saya coba dan berhasil ( tak perlu becah bukti potong )
adalah :
Pada saat mengisi kolom 50%akumulasi penghasilan bruto itu di isi jumlah akumulasi bulan lalu * 50%
contoh
bulan 1 = 60.000.000 = akumlasinya di isi 0
bulan 2 =70.000.000 = akumulasinya di isi 30.000.000
bulan 3 = 45.000.000 = akumulasinya di isi 65.000.000
dst
dan untuk penghasilan brutonya tetep di isi penghasilan bulan berjalanSelamat mencoba