Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-spt pph 21 masa des lebih byar
Mohon bantuannya para suhu ortax
Saya nubitol yang baru ol lgi di ortax stlah skian lama, saya mau melakukan pembetulan masa des 18, lebih bayar okt-des'18 mulai di kompen ke jan'19
di des'18 msih lebih bayar krn salah perhitungan dan sdh terlanjur dibayar. mau tanya di e-spt pph 21, spt induk no. 17 kenapa angkanya tidak dalam kurung, artinya tidak lebih bayar. tapi angkanya sesuai padahal saya sudah mengisi. no 13 dengan sisaLB bulan sebelumnya.
Mohon bantuannya rekan bgimna cara pengisiannya dll.
Thx.
Viewing 1 - 2 of 2 replies