Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-SPT PPh 21
- Originaly posted by wrmhswr:
memang belum di akomodasi di e SPT yg baru, tapi masih bisa diakali dengan di edit manual…
maaf, setelah mencoba versi 2.2.0.1
untuk bupot A1/A2, identitas pemotong (di bawah) adalah identitas direktur (nama dan NPWPnya)
untuk bupot tidak final dan final, identitas pemotong (di bawah) adalah identitas perusahaan.
hal ini sesuai dengan petunjuk pengisian di lampiran Per 14/2013 dan ralatnya di S 37/2014
Diisi dengan nama kuasa pemotong pajak.
Misal, yang dikuasakan adalah direktur dengan nama Sadikin Ali, NPWP 77.777.777.7-777.000
maka identitas bukti potong menggunakan identitas pak Sadikin dan NPWP Pak sadikin.Ada yang bisa share…
seharusnya diisi dengan NPWP & Nama Direktur atau perusahaannya?
kalau dari tata cara pengisian apakah harus diisi dengan NPWP pemotong
ini kurang jelas maksudnya Perusahaan atau direktur?Rekan…saya sudah dapat jawaban atas pertanyaan ini, saya coba sharingkan disini.
Asumsi saya sebelumnya seperti ini :
kalau bukti potong tidak final ini kita buat atas nama & npwp direktur, kemudian kita berikan bukti potong ini kepada orang yang dipotong untuk dikreditkan di SPT Pribadi mereka. Pada saat mereka kreditkan di SPT pribadi yang mereka masuk ke SPT Pribadi menjadi pemotongnya nama & npwp direktur di PT ABC sementara harusnya kan nama & NPWP Perusahaan ternyata untuk Per 14 Tahun 2013 ada ralat
Berikut linknya :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 508&hlm=1Bapak/Ibu dan teman-teman,
saya sedang melakukan penelitian mengenai "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak Menggunakan E-Filing"
Mohon dibantu isi ya…
respond dari anda sangat membantu kelangsungan penelitian saya..
ini link nya :
https://docs.google.com/forms/d/140DIodNJ0eYHV5JuU wO6g0O4ZfN0lHKSGFIzi1fqht4/viewform?c=0&w=1
Terima kasih atas waktunya