Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › E SPT Pada Pengisian 1721 A1 Point Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan
E SPT Pada Pengisian 1721 A1 Point Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan
Kenapa Ya Pada Program Pada Point 18 Tidak dibulatkan, khan seharusnya dibulatkan ??? apa kenapa Dirjen Pajak menganggap sepele hal tsb, mohon solusi dari rekan – rekan atas inkonsistensi dari peraturan dengan program e SPT nya ????
coba rekan edi cari update terbaru e-spt 21nya.
- Originaly posted by albert:
coba rekan edi cari update terbaru e-spt 21nya.
coba dicek lagi, sempat buka bulet kok..
Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies