Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › e-spt 21 – Masa Desember
- Originaly posted by begawan5060:
Misalnya berhenti di bulan Agustus, lebih bayarnya akan muncul di bln Agustus (bukan Desember), Dengan demikian betulkan SPT Agustus
kalaupun angka pembetulan untuk karyawan tersebut sampai minus pun gak jadi masalah ya pak di form 1721 I pada SPT pembetulannya ?
- Originaly posted by wrmhswr:
hitung di kertas tersendiri. bandingkan dengan pph jan- des.
hasilnya baru diinput ke 1721 I – satu masa pajak.setuju…..hehehe
- Originaly posted by abs_bhri:
kalaupun angka pembetulan untuk karyawan tersebut sampai minus pun gak jadi masalah ya pak di form 1721 I pada SPT pembetulannya ?
menurut saya ga masalah rekan jika memang faktana ia lebih potong..