Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 e-spt 21 – Masa Desember

  • e-spt 21 – Masa Desember

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 11 Members · 18 Posts
  • abs_bhri

    Member
    12 January 2015 at 3:29 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalnya berhenti di bulan Agustus, lebih bayarnya akan muncul di bln Agustus (bukan Desember), Dengan demikian betulkan SPT Agustus

    kalaupun angka pembetulan untuk karyawan tersebut sampai minus pun gak jadi masalah ya pak di form 1721 I pada SPT pembetulannya ?

  • josekelix

    Member
    13 January 2015 at 10:58 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    hitung di kertas tersendiri. bandingkan dengan pph jan- des.
    hasilnya baru diinput ke 1721 I – satu masa pajak.

    setuju…..hehehe

  • wrmhswr

    Member
    15 January 2015 at 12:24 am
    Originaly posted by abs_bhri:

    kalaupun angka pembetulan untuk karyawan tersebut sampai minus pun gak jadi masalah ya pak di form 1721 I pada SPT pembetulannya ?

    menurut saya ga masalah rekan jika memang faktana ia lebih potong..

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now