Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT 21
rekan" saya mau tanya apa bedanya 1721 – I dengan 1721 – II ?
terima kasih
- Originaly posted by Quick:
ekan" saya mau tanya apa bedanya 1721 – I dengan 1721 – II ?
terima kasih
b. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai
Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari
Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi
Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya –
(Formulir 1721-I);c. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak
Final) dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-II);Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan
dengan menggunakan formulir 1721-VI. - Originaly posted by priadiar4:
c. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak
Final) dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-II);Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan
dengan menggunakan formulir 1721-VI.formulir 1721-VI maksudnya apa yach? di e-spt saya tidak menemukan 1721-VI ?
trus saya mau tanya lagi yach.. apa bedanya pegawai A1 dan pegawai A2 ?
terima kasih
- Originaly posted by Quick:
formulir 1721-VI maksudnya apa yach? di e-spt saya tidak menemukan 1721-VI ?
trus saya mau tanya lagi yach.. apa bedanya pegawai A1 dan pegawai A2 ?
terima kasih
ini espt 21 versi berapa pak??
- Originaly posted by priadiar4:
ini espt 21 versi berapa pak??
e-SPT pph 21 versi 2 ( terbaru)
- Originaly posted by priadiar4:
kalo sistem DJP berjalan baik sebenarnya dibawah PTKP tidak wajib lapor, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 8 UU KUP
jadi UU nya "ditangguhkan" karena sistem??
- Originaly posted by priadiar4:
e-SPT pph 21 versi 2 ( terbaru)
Originaly posted by Quick:formulir 1721-VI maksudnya apa yach? di e-spt saya tidak menemukan 1721-VI ?
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 (TIDAK FINAL)
ATAU PASAL 26ada di menu cetak BP
Originaly posted by Quick:trus saya mau tanya lagi yach.. apa bedanya pegawai A1 dan pegawai A2 ?
A1 Swasta A 2 PNS
Setuju dg rekan priyadi, di UU apabila tidak memenuhi syarat obyektif yaitu penghasilan dibawah PTKP tidak wajib mempunyai NPWP.
Kalau Penghasilan pegawai di bawah PTKP, usul permohonan Non Efektif saja ke AR nya. NPWP tidak bisa dipergunakan dan pegawai tidak perlu dibuatkan butpot nya.