• e-SPT 21

     aapardi updated 10 years, 11 months ago 10 Members · 24 Posts
  • Quick

    Member
    17 January 2014 at 11:48 am

    rekan" saya mau tanya apa bedanya 1721 – I dengan 1721 – II ?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 1:05 pm
    Originaly posted by Quick:

    ekan" saya mau tanya apa bedanya 1721 – I dengan 1721 – II ?

    terima kasih

    b. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai
    Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari
    Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri
    Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi
    Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya –
    (Formulir 1721-I);

    c. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak
    Final) dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-II);

    Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan
    dengan menggunakan formulir 1721-VI.

  • Quick

    Member
    17 January 2014 at 1:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    c. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak
    Final) dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-II);

    Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan
    dengan menggunakan formulir 1721-VI.

    formulir 1721-VI maksudnya apa yach? di e-spt saya tidak menemukan 1721-VI ?

    trus saya mau tanya lagi yach.. apa bedanya pegawai A1 dan pegawai A2 ?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 2:02 pm
    Originaly posted by Quick:

    formulir 1721-VI maksudnya apa yach? di e-spt saya tidak menemukan 1721-VI ?

    trus saya mau tanya lagi yach.. apa bedanya pegawai A1 dan pegawai A2 ?

    terima kasih

    ini espt 21 versi berapa pak??

  • Quick

    Member
    17 January 2014 at 2:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ini espt 21 versi berapa pak??

    e-SPT pph 21 versi 2 ( terbaru)

  • hangsengnikkei

    Member
    17 January 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo sistem DJP berjalan baik sebenarnya dibawah PTKP tidak wajib lapor, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 8 UU KUP

    jadi UU nya "ditangguhkan" karena sistem??

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    e-SPT pph 21 versi 2 ( terbaru)

    Originaly posted by Quick:

    formulir 1721-VI maksudnya apa yach? di e-spt saya tidak menemukan 1721-VI ?

    BUKTI PEMOTONGAN PAJAK
    PENGHASILAN PASAL 21 (TIDAK FINAL)
    ATAU PASAL 26

    ada di menu cetak BP

    Originaly posted by Quick:

    trus saya mau tanya lagi yach.. apa bedanya pegawai A1 dan pegawai A2 ?

    A1 Swasta A 2 PNS

  • rizky.ahm

    Member
    18 January 2014 at 6:13 am

    Setuju dg rekan priyadi, di UU apabila tidak memenuhi syarat obyektif yaitu penghasilan dibawah PTKP tidak wajib mempunyai NPWP.

  • aapardi

    Member
    21 January 2014 at 9:42 am

    Kalau Penghasilan pegawai di bawah PTKP, usul permohonan Non Efektif saja ke AR nya. NPWP tidak bisa dipergunakan dan pegawai tidak perlu dibuatkan butpot nya.

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now