Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e spt 1771 badan
Rekan
Kalau pakai e spt ini brrt dari pembukuannya dari tahun 2014 saja kan yah?
Kan perusahaan saya berdiri dari tahun 2010, berarti saya ga usah buat espt dari 2010-2013 kan?
tqiya
Viewing 1 - 3 of 3 replies