Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e spt
Dear rekan ortax, mohon bantuannya
PT. X menerima bukti potong PPH 23 Prepaid dari PT. Y yang jenis PPH 23 seharusnya Jasa perawatan kendaraan dan/ transportasi darat, laut dan udara menjadi jenis jasa apresial. PT.X sudah konfirmasi ke PT. Y agar untuk mengganti jenis jasa tersebut, akan tetapi PT. Y tersebut sudah menginput data di ESPT PPH 23 sesuai jenis jasa perawatan kendaraan dan/ transportasi darat, laut dan udara akan tetapi di bukti potong tertera jenis jasa apresial. Yang saya tanyakan apakah bisa dikreditkan di pph badan nantinya? ada masalah tidak nanti di pajak? mohon penjelasannya.
- Originaly posted by kartika putri:
ang saya tanyakan apakah bisa dikreditkan di pph badan nantinya? ada masalah tidak nanti di pajak? mohon penjelasannya.
Bisa kok
memang diatuan ini tidak diatur secara jelas, tapi saya pernah ngalamin itu. Tetap bisa aja kok dikreditkan
Bukti Potong biasanya dicek hanya kebenaran apakah sudah disetorkan ke negara atau belum oleh pemotong itu saja - Originaly posted by kartika putri:
Yang saya tanyakan apakah bisa dikreditkan di pph badan nantinya? ada masalah tidak nanti di pajak? mohon penjelasannya.
Sepakat dengan Bang Benjamin, asal udah disetor bisa..
Terimakasih bang benjamin atas pencerahannya 😊
oh itu karena spt nya belum di update rekan