• e spt

     dianarahmasari updated 8 years ago 4 Members · 6 Posts
  • kartika putri

    Member
    16 August 2016 at 11:11 am
  • kartika putri

    Member
    16 August 2016 at 11:11 am

    Dear rekan ortax, mohon bantuannya

    PT. X menerima bukti potong PPH 23 Prepaid dari PT. Y yang jenis PPH 23 seharusnya Jasa perawatan kendaraan dan/ transportasi darat, laut dan udara menjadi jenis jasa apresial. PT.X sudah konfirmasi ke PT. Y agar untuk mengganti jenis jasa tersebut, akan tetapi PT. Y tersebut sudah menginput data di ESPT PPH 23 sesuai jenis jasa perawatan kendaraan dan/ transportasi darat, laut dan udara akan tetapi di bukti potong tertera jenis jasa apresial. Yang saya tanyakan apakah bisa dikreditkan di pph badan nantinya? ada masalah tidak nanti di pajak? mohon penjelasannya.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 3:37 pm
    Originaly posted by kartika putri:

    ang saya tanyakan apakah bisa dikreditkan di pph badan nantinya? ada masalah tidak nanti di pajak? mohon penjelasannya.

    Bisa kok
    memang diatuan ini tidak diatur secara jelas, tapi saya pernah ngalamin itu. Tetap bisa aja kok dikreditkan
    Bukti Potong biasanya dicek hanya kebenaran apakah sudah disetorkan ke negara atau belum oleh pemotong itu saja

  • Apaser

    Member
    7 September 2016 at 12:14 pm
    Originaly posted by kartika putri:

    Yang saya tanyakan apakah bisa dikreditkan di pph badan nantinya? ada masalah tidak nanti di pajak? mohon penjelasannya.

    Sepakat dengan Bang Benjamin, asal udah disetor bisa..

  • kartika putri

    Member
    23 November 2016 at 10:18 am

    Terimakasih bang benjamin atas pencerahannya 😊

  • dianarahmasari

    Member
    23 November 2016 at 3:17 pm

    oh itu karena spt nya belum di update rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now