Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › E-RKIP
Siang bapak / Ibu
Saya mw bertanya mengenai E-RKIP. Saya ada pengajuan RKIP dan sudah disetujui oleh pihak KPP setempat. Saya sudah rekam persetujuan di ERKIP juga dan rekam persetujuan berhasil tapi kenapa di bagian Setting SKTD/ RKIP statusnya masih "belum disetujui" ya?
Biasanya tidak seperti ini, biasanya otomatis berubah.
Ada yang tahu gak ya apa masalahnya?
karena kalau statusnya belom disetujui saya gak bisa buat yang baru.
Mohon bantuannya Bapak/Ibu. Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies