• E-NPWP

     jazzymaeda updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 11 Posts
  • syachreza

    Member
    18 January 2010 at 11:24 am

    Dear all,

    Saya mengalami kesulitan dalam membuat NPWP secara online. Saya baru bekerja di kantor akuntan publik yang berada di gedung Bursa Efek Jakarta. Yang ingin saya tanyakan adalah terkait dengan pendaftaran NPWP online, yaitu

    apa kode jenis usaha saya (akuntan publik)? dan
    apa kode wilayah jalan jenderal sudirman tepatnya di gedung bursa efek jakarta? saya tidak tahu kecamatan maupun kelurahannya di sekitar daerah tersebut.

    Mohon bantuan saudara-saudara. Terima kasih

  • syachreza

    Member
    18 January 2010 at 11:24 am
  • nusa

    Member
    18 January 2010 at 1:18 pm

    kalau bekerja sebagai pegawai, kode jenis usahanya ya pegawai swasta….
    kode wilayah jalan sudirman buat apa ya????bukannya alamat yang dipakai alamat sesuai domisili (ktp) ??

  • syachreza

    Member
    19 January 2010 at 9:43 am

    karena kalau anda buat NPWP online akan ditanya kode wilayah alamat tempat usaha kegiatan alias alamat perusahaan/kantor anda.

    di kode wilayah itu, kita diharuskan untuk mengisi kelurahan atau kecamatan di wilayah tempat kita bekerja. saya tidak tahu kode wilayah di sekitar jalan sudirman. mohon bantuannya. terima kasih.

  • zuky

    Member
    22 March 2011 at 2:26 pm
    Originaly posted by syachreza:

    karena kalau anda buat NPWP online akan ditanya kode wilayah alamat tempat usaha kegiatan alias alamat perusahaan/kantor anda.

    emang itu diisi berdasar tempat kerja yaa.. klo pindah kerja ntar di update gituhh..?
    juga di status usaha, pilih yg mana yaa klo bwt sendiri& tidak punya usaha; tunggal or karyawan tidak melakukan pekerjaan bebas?? plis bantuannya anyone..

  • jazzymaeda

    Member
    22 March 2011 at 4:48 pm
    Originaly posted by syachreza:

    di kode wilayah itu, kita diharuskan untuk mengisi kelurahan atau kecamatan di wilayah tempat kita bekerja. saya tidak tahu kode wilayah di sekitar jalan sudirman. mohon bantuannya. terima kasih.

    Pertama yang harus digarisbawahi adalah jika rekan merupakan pegawai, maka rekan harus memilih Status Usaha : Karyawan yang Tidak Melakukan Pekerjaan Bebas.

    Kedua, karena rekan merupakan Karyawan yang Tidak Melakukan Pekerjaan Bebas, maka seharusnya tidak ada alamat usaha/pekerjaan bebas, untuk hal ini bisa rekan shortcut dengan check pada pilihan "Sama dengan Alamat Tempat Kedudukan/Tinggal" saja.

    Ketiga, Yang berwenang melakukan pemilihan KLU pada e-Reg adalah petugas pajak, jadi cukup rekan tulis saja "Pegawai Swasta".
    Sebagai informasi, KLU Pegawai Swasta adalah 95004.

    Semoga bermanfaat.
    Salam.

  • jazzymaeda

    Member
    22 March 2011 at 4:51 pm

    Maaf, sekedar koreksi bahwa aplikasi online tersebut namanya e-Registration (e-Reg), lain dengan aplikasi eNPWP yang offline dan biasanya digunakan untuk pendaftaran masal.

    Salam.

  • zuky

    Member
    23 March 2011 at 10:47 am

    Gan jazzy, ane udah ngikutin yg ente bilang, tapi ko kewajibannya pph 25 yaa bkn 21.. gimana tuh.. gan,,,

  • jazzymaeda

    Member
    23 March 2011 at 1:36 pm

    Tepat sekali rekan Zuky, kewajiban utama PPh untuk KLU 95004 (karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas) hanyalah kewajiban pasal 25 atau 29. Itu yang dipotong oleh pemberi kerja tiap kita menerima penghasilan. Nah kewajiban pemberi kerja untuk memotong pajak dari penghasilan kita itulah yang disebut PPh pasal 21.
    Salam.

  • zuky

    Member
    23 March 2011 at 2:03 pm

    ooo jadi klo dari sisi kitanya itu psl 25,, tapi klo dari perusahaan itu psl 21,, gitu yaa.. ok ok tks.
    satu lagi nih ane dah bikin dan terdaftar di 2 kpp ( E-reg ). karna yg pertama ane pake alamat rumah tinggal bkn ktp. yg satunya alamat ktp. dan dikarenakan yg 1 kpp nya jauh makanya ane bikin yg ke-2. itu gimana yaa gan,, sorry nih banyak tanya..hehehe,,,

  • jazzymaeda

    Member
    24 March 2011 at 3:52 pm

    Kira-kira seperti itu rekan..

    Menurut kabar, alamat di NPWP tidak harus selalu sama dengan alamat KTP, tapi saya tidak tahu aturannya yang mana. Ada yang bisa bantu?

    Karena rekan Zuky sudah mendaftar 2 NPWP, maka salah 1 saja yang dapat diaktifkan. Yang 1nya lagi rekan biarkan saja, otomatis akan terhapus dalam 30 hari.
    Namun yang jadi masalah kan mana yang harus aktif dan mana yang tidak ya?

    Rekan yang lain help please..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now