Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › e-learning/MOOC sebagai pengurang perhitungan pajak penghasilan
e-learning/MOOC sebagai pengurang perhitungan pajak penghasilan
Dear rekan Ortax,
Apakah langganan platform e-learning atau Massive Open Online Courses (seperti Skillshare atau Coursera) dapat dikategorikan sebagai biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan?
Sebelumnya mohon maaf bila thread ini berkesan mengulang, saya mencoba melalui fitur search dan belum mendapatkan thread serupa.
Terima kasih..
rekan perusahaannya bergerak di bidang apa?
- Originaly posted by tirtapd:
rekan perusahaannya bergerak di bidang apa?
perusahaan kami berbentuk yayasan dan bergerak di bidang pendidikan. kami ingin menggunakan mooc untuk peningkatan kompetensi karyawan dan anak asuh kami.
Viewing 1 - 4 of 4 replies