Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › E-Filling PPh Pasal 21 Lebih Bayar
E-Filling PPh Pasal 21 Lebih Bayar
Dear rekan Ortax,
Untuk kondisi SPT Masa PPh Pasal 21 Lebih Bayar apakah tidak bisa lapor e-filling di DJP Online ? apakah harus lapor di KPP ?
- Originaly posted by awn19:
tidak bisa lapor e-filling di DJP Online ?
Bisa , tidak usah isi SSP
Originaly posted by awn19:apakah harus lapor di KPP ?
tetap lapor
Untuk PPh Lebih Bayar PPN / PPh 21 sepertinya belum bisa dilaporkan lewat Efilling DJP Online rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies