Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 e-filling laporan PPh21 untuk masa desember 2023 saat jumlahnya minus

Tagged: 

  • e-filling laporan PPh21 untuk masa desember 2023 saat jumlahnya minus

     Aido updated 2 months, 1 week ago 1 Member · 1 Post
  • Aido

    Member
    10 February 2024 at 12:43 pm

    Selamat siang, team.

    Kemungkinan perta yaan ini suda kami tangakan, tetatpi kami belum mendapat jawabannya

    1.⁠ ⁠Di tahun 2023 kami hitung dan bayar kan pph21 Untuk staff

    2.⁠ ⁠Di awal thn 2023 penghasilan karyawan kami melebihi ptkp.

    3.⁠ ⁠Di pertengahan tahun penghasilan karyawan kami mengalami penurunan

    4.⁠ ⁠Secara keseluruhan di tahun 2023 real nya hampir semua karyawan kami lebih bayar pajak dar yang seharusnya

    5.⁠Satu masa pajak desember – di form ini, kami tuliskan di “PPh dipotong” dengan jumlah minus untuk karyawan yang lebih bayar di 2023

    6. Satu tahun pajakn – di form ini, kami tuliskan di “PPh dipotong” keseluruhan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawabn kami di tahun 2023 (teruntuk sebagian besar karyawan jumlah ini kurang dibandingkan dengan kenyataan yang sudah di bayarkan di tahun 2023)

    7. Di SPT INDUK B1 – jumlah keseluruhan di laporan mengalami minus (poin 11). Dan karena adanya lebih bayar di 2023, sehingga bisa kami gunakan untuk pembayaran di tauin 2023.

    8. Di SPT induk B2 – jumlah minus di baris 15

    Tapi saat kami mengupload CSV file di website pajak.go.id terlihat seperti kami harus bayar (di baris “jumlah” tidak minus)

    Apa yg kami lakukan tidak benar, atau apakah situasi ini wajar?

    • This discussion was modified 2 months, 1 week ago by  Aido.
    • This discussion was modified 2 months, 1 week ago by  Aido.
Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now