Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › e filing
saudaraku semua, beberapa waktu lalu , kami dihimbau untuk melakukan e filing pelaporan SPT PPh OP . Sebenarnya kami siap saja tahun ini lalukan e filing, menurut KPP bahwa e filing akan memudahkan kami melihat pengadimistrasian data laporan kami kapan , karena data kami terecord di internet. Namun yg menjadi pertanyaan kami , yakni
1. apabila tahun2 sebelumnya lakukan e filing , lalu tahun ini kami terpaksa laporkan SPT secara manual (datang ke KPP) karena alasan tertentu, apakah laporan manual spt kami tahun ini juga terecord di sistem internet kami di tahun berikutnya , apabila tahun berikutnya kami e filing lagi?tidak
- Originaly posted by KAJAPSBY:
e spt dan e filing bedanya apa ya ?
espt bukannya belum tentu terkoneksi internet pak?
kalau efilling, kan kita masuk website pajak.go.id dulu.jika saya salah, mohon dibantu
salam
Setuju dg jwbn dr priadiar4, alasannya adalah karena e-filing adalah sarana penyampaiannya bagi wajib pajak. Bukan database wajib pajak ybs. Kalau mau ter-record, ya gunakan sarana tsb.
CMIIW
Numpang nanya ,
e spt dan e filing bedanya apa ya ?Numpang nanya juga
saya sudah mengajukan permohonan memperoleh e-FIN dan sudah di berikan oleh KPP, kemudian saya registrasi dgn komplit mengisi form di https://efiling.pajak.go.id/registrasi
setelah rgistrasi keteranganya adalah menunggu balasn e mail dr efiling, pertanyaanya apakah juka hari libur sabtu dan minggu efin servernya jg libur? kok saya blm dpt konfirmasi link u login
thanks