Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-Faktur Reject NPWP Cabang Tidak dapat di upload
e-Faktur Reject NPWP Cabang Tidak dapat di upload
- Originaly posted by rizki maisarah:
dari cabang kita memeng tidak buka faktur pajak semuanya sudah di pusat. tetapi pajak masukan yang dari Vendor ada beberapa yang masih menggunakan NPWP Cabang sebagai pembeli.
Ini juga berlaku untuk PM masukan dari vendor. Kalau sudah pemusatan, maka harusnya untuk pembelian dri cabang PM masukannya memakai NPWP pusat. Tentu saja di Efaktur akan ditolak dikarenakan PM yang anda dapatkan adalah PM dri NPWP cabang, bukan pusat. Logikanya adalah anda menggunakan FP Masukan yg berbeda PT walaupun itu cabang.
- Originaly posted by joekie:
dari cabang kita memeng tidak buka faktur pajak semuanya sudah di pusat. tetapi pajak masukan yang dari Vendor ada beberapa yang masih menggunakan NPWP Cabang sebagai pembeli.
kasih tau ke vendornya..berikan surat keputusan pemusatannya.
- Originaly posted by joekie:
Ini juga berlaku untuk PM masukan dari vendor. Kalau sudah pemusatan, maka harusnya untuk pembelian dri cabang PM masukannya memakai NPWP pusat. Tentu saja di Efaktur akan ditolak dikarenakan PM yang anda dapatkan adalah PM dri NPWP cabang, bukan pusat. Logikanya adalah anda menggunakan FP Masukan yg berbeda PT walaupun itu cabang.
good
- Originaly posted by gorbacev:
Originaly posted by joekie:
Ini juga berlaku untuk PM masukan dari vendor. Kalau sudah pemusatan, maka harusnya untuk pembelian dri cabang PM masukannya memakai NPWP pusat. Tentu saja di Efaktur akan ditolak dikarenakan PM yang anda dapatkan adalah PM dri NPWP cabang, bukan pusat. Logikanya adalah anda menggunakan FP Masukan yg berbeda PT walaupun itu cabang.ooo gitu, brrti sudah benar yang saya lakukan kemarin, dari dulu sebelum saya yang pegang NPWP yang di gunakan masih NPWP cabang bukan pusat. kmarin saya sudah publish ke semua vendor semua transaksi menggunakan NPWP Pusat.
- Originaly posted by rizki maisarah:
ada beberapa transaksi vendor menggukan NPWP Cabang pada saat Pembelian
ini jelas salah
Originaly posted by rizki maisarah:penerbitan Pajak Masukan.
ini juga salah
NPWP cabang dapat membuka faktur pajak, harus ada surat pengukuhan dari KPP sesuai domisili tempat cabang terdaftar.
- Originaly posted by jon1201:
Originaly posted by rizki maisarah:
ada beberapa transaksi vendor menggukan NPWP Cabang pada saat Pembelianini jelas salah
Originaly posted by rizki maisarah:
penerbitan Pajak Masukan.ini juga salah
NPWP cabang dapat membuka faktur pajak, harus ada surat pengukuhan dari KPP sesuai domisili tempat cabang terdaftar.
oke deh, untuk kedepannya akan di perbaiki perlahan. terima kasih ya rekan masukannya.
Regards
Sarah