Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › E-Faktur Pengganti
Dear Min,
Saya mau tanya, saya buat e-faktur dan di upload pada bulan Juli 2016. Namun ternyata tidak jadi di berikan kepada custemer kami. Akhirnya, saya buat faktur pajak pengganti di bulan Agustus 2016.
Apakah bisa faktur pengganti beda bulan ?
Contohnya, 1 Juli 2016 di ganti ke 1 Agustus 2016 ?
dan harus dilaporkan pada bulan apa ?
karena saya coba buat di e-faktur untuk pajak pengganti, saat input data pada bagian "Laporan Spt masa pajak tertulis bulan 7" namun tanggal dokumen tertera bulan 8.jika beda masa maka gunakan no seri yg baru
- Originaly posted by DindaApindo:
Apakah bisa faktur pengganti beda bulan ?
bisa
Originaly posted by DindaApindo:Contohnya, 1 Juli 2016 di ganti ke 1 Agustus 2016 ?
dan harus dilaporkan pada bulan apa ?dilaporkan di spm ppn juli 2016 (fp normal dan penggantinya)
Jadi faktur pajak yang saya buat sebelumnya dibatalkan ?
@gembel87 : dilaporkan di spt ppn bulan juli ? walaupun masukin tagihan di bulan agustus itu tidak masalah ?