• E-Faktur Pengganti

     DindaApindo updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • DindaApindo

    Member
    8 August 2016 at 12:12 pm

    Dear Min,

    Saya mau tanya, saya buat e-faktur dan di upload pada bulan Juli 2016. Namun ternyata tidak jadi di berikan kepada custemer kami. Akhirnya, saya buat faktur pajak pengganti di bulan Agustus 2016.
    Apakah bisa faktur pengganti beda bulan ?
    Contohnya, 1 Juli 2016 di ganti ke 1 Agustus 2016 ?
    dan harus dilaporkan pada bulan apa ?
    karena saya coba buat di e-faktur untuk pajak pengganti, saat input data pada bagian "Laporan Spt masa pajak tertulis bulan 7" namun tanggal dokumen tertera bulan 8.

  • DindaApindo

    Member
    8 August 2016 at 12:12 pm
  • bro_pajak

    Member
    8 August 2016 at 12:41 pm

    jika beda masa maka gunakan no seri yg baru

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 12:54 pm
    Originaly posted by DindaApindo:

    Apakah bisa faktur pengganti beda bulan ?

    bisa

    Originaly posted by DindaApindo:

    Contohnya, 1 Juli 2016 di ganti ke 1 Agustus 2016 ?
    dan harus dilaporkan pada bulan apa ?

    dilaporkan di spm ppn juli 2016 (fp normal dan penggantinya)

  • DindaApindo

    Member
    8 August 2016 at 2:10 pm

    Jadi faktur pajak yang saya buat sebelumnya dibatalkan ?

  • DindaApindo

    Member
    8 August 2016 at 2:13 pm

    @gembel87 : dilaporkan di spt ppn bulan juli ? walaupun masukin tagihan di bulan agustus itu tidak masalah ?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now