Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-faktur
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya, saya bekerja di perusahaan trading. Jika pembelian barang lokal cara input faktur pajak di e-fakturnya gmn?
Thx sebelumnya
tinggal di rekam lewat administrasi Faktur Pajak Masukan sesuai Faktur Pajak yang diterima/ ingin dikreditkan pada masa pajak tersebut.
Pembelian barang, ini berarti faktur pajak masukan.
Inputkan saja di efaktur, dengan memilih menu : faktur – faktur pajak masukan – administrasi faktur – rekam faktur.
isikan sesuai dengan data fisik efaktur PPN masukan yang anda miliki
- Originaly posted by hani_an:
Mohon pencerahannya, saya bekerja di perusahaan trading. Jika pembelian barang lokal cara input faktur pajak di e-fakturnya gmn?
minta faktur pajak pembeliannya dari vendor rekan, kemudian rekam di efaktur di bagian pajak masukan
- Originaly posted by TonyBurgos:
Untuk membuat faktur elektronik, Anda hanya harus memenuhi dua persyaratan: memiliki titik penjualan diaktifkan dan memiliki layanan "Voucher online"
hadeh