Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › E-FAKTUR 2015
rekan ortax, pembuatan faktur pajak e-faktur itu apakah awal bulan Juni '15 untuk dilaporkan ke Juli'15 atau awal faktur pajak bulan Juli'15 untuk dilaporkan ke Agustus'15. mohon tanggapannya. mksh
rekan ortax, pembuatan faktur pajak e-faktur itu apakah awal bulan Juni '15 untuk dilaporkan ke Juli'15 atau awal faktur pajak bulan Juli'15 untuk dilaporkan ke Agustus'15. mohon tanggapannya. mksh
rekan ortax, pembuatan faktur pajak e-faktur itu apakah awal bulan Juni '15 untuk dilaporkan ke Juli'15 atau awal faktur pajak bulan Juli'15 untuk dilaporkan ke Agustus'15. mohon tanggapannya. mksh
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnyademikian pendapat nubie
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnyademikian pendapat nubie
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnyademikian pendapat nubie
- Originaly posted by hendrioye:
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
sependapat pak.
- Originaly posted by hendrioye:
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
sependapat pak.
- Originaly posted by hendrioye:
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
sependapat pak.
- Originaly posted by hendrioye:
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnyaTerima kasih masukan nya rekan..
- Originaly posted by hendrioye:
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnyaTerima kasih masukan nya rekan..
- Originaly posted by hendrioye:
pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnyaTerima kasih masukan nya rekan..
Kalau bentuk e-spt nya berubahkah ? Apa bisa pakai versi lama ?
Kalau bentuk e-spt nya berubahkah ? Apa bisa pakai versi lama ?