• E-FAKTUR 2015

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 19 Posts
  • ifwanti

    Member
    6 March 2015 at 10:33 am

    rekan ortax, pembuatan faktur pajak e-faktur itu apakah awal bulan Juni '15 untuk dilaporkan ke Juli'15 atau awal faktur pajak bulan Juli'15 untuk dilaporkan ke Agustus'15. mohon tanggapannya. mksh

  • ifwanti

    Member
    6 March 2015 at 10:33 am

    rekan ortax, pembuatan faktur pajak e-faktur itu apakah awal bulan Juni '15 untuk dilaporkan ke Juli'15 atau awal faktur pajak bulan Juli'15 untuk dilaporkan ke Agustus'15. mohon tanggapannya. mksh

  • ifwanti

    Member
    6 March 2015 at 10:33 am

    rekan ortax, pembuatan faktur pajak e-faktur itu apakah awal bulan Juni '15 untuk dilaporkan ke Juli'15 atau awal faktur pajak bulan Juli'15 untuk dilaporkan ke Agustus'15. mohon tanggapannya. mksh

  • ifwanti

    Member
    6 March 2015 at 10:33 am
  • hendrioye

    Member
    6 March 2015 at 10:51 am

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
    jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnya

    demikian pendapat nubie

  • hendrioye

    Member
    6 March 2015 at 10:51 am

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
    jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnya

    demikian pendapat nubie

  • hendrioye

    Member
    6 March 2015 at 10:51 am

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
    jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnya

    demikian pendapat nubie

  • wrmhswr

    Member
    6 March 2015 at 10:57 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015

    sependapat pak.

  • wrmhswr

    Member
    6 March 2015 at 10:57 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015

    sependapat pak.

  • wrmhswr

    Member
    6 March 2015 at 10:57 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015

    sependapat pak.

  • ifwanti

    Member
    6 March 2015 at 11:11 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
    jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnya

    Terima kasih masukan nya rekan..

  • ifwanti

    Member
    6 March 2015 at 11:11 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
    jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnya

    Terima kasih masukan nya rekan..

  • ifwanti

    Member
    6 March 2015 at 11:11 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pembuatan e-faktur berlaku mulai tanggal 1 juli 2015
    jadi yang ditekankan adalah efakturnya bukan laporan sptnya

    Terima kasih masukan nya rekan..

  • dharmawan a

    Member
    6 March 2015 at 11:19 am

    Kalau bentuk e-spt nya berubahkah ? Apa bisa pakai versi lama ?

  • dharmawan a

    Member
    6 March 2015 at 11:19 am

    Kalau bentuk e-spt nya berubahkah ? Apa bisa pakai versi lama ?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now