Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › E-BUPOT UNIFIKASI
Dear Rekan, mohon infonya apakah saat penginputan rekam bukti pemotongan e-bupot unifikasi harus diwaktu yang sama? dan apakah proses penginputan e-bupot unifikasi dalam 2 hari yang berbeda bisa dilakukan. terimakasih
Jika yang dimaksud apakah tanggal bupot dapat dibuat dengan backdated, maka jawabnya bisa dengan cara impor excel. Jika langsung rekam, maka tanggal bupot adalah tanggal hari itu juga
Viewing 1 - 2 of 2 replies