• e-Bupot 21/26

     fenidwin updated 3 months ago 1 Member · 1 Post
  • fenidwin

    Member
    25 January 2024 at 10:06 am

    Dear Rekan,

    saya ingin bertanya, di peraturan baru tentang e-Bupot 21/26 dijelaskan ada 4 kelompok yang wajib membuat bupot dalam bentuk ebupot, salah satunya “pemotong pajak yang membuat bukti potong pph pasal 21 bulanan atau bukti potong pph 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak”

    yang mau saya tanyakan adalah :

    1. bagaimana jika dalam 1 masa pajak dibawah 20 dokumen? apakah menggunakan ebupot atau masih menggunakan espt seperti biasa dalam pelaporan pph masanya?

    2. dan bagaimana jika dalam satu masa hanya 30% yang dipotong pph? lainnya dibawah ptkp?

    mohon pencerahannya rekan,

    terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now