Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-billing tidak bisa untuk bayar PPN JLN
e-billing tidak bisa untuk bayar PPN JLN
Rekan,
Apakah bisa kita bayar ppn jasa luar negeri melalui e-billing????
Karena kan formatnya tidak sesuai dengan PMK 40/2010.
Disana jelas disebutkan kalau tidak sesuai dgn OMK 40/2010 maka PPN tdk dapat dikreditkan.
Salam,
up..up..
kalo ga salah pake 411211-102 PPN JKP dari luar pabean
Viewing 1 - 4 of 4 replies