Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-Billing 2016 VERSI 2 (DUA)
- Originaly posted by SUCI PUMAS:
saya mau tanya lagi mengenaI pendaftaran SSE1 saya memakai 1 e-mail untuk beberapa ID apa itu tdak bisa digunakan pada SSE2?
Tergantung apakah rekan kena migrasi data atau tidak. Kalau rekan kena migrasi data, prosesnya adalah dengan lupa password + ganti email.
Kalau rekan terdaftar setelah migrasi data, rekan tinggal register ulang di sse2 menggunakan email yang berbeda disertai EFIN yang sudah diaktivasi.Originaly posted by SUCI PUMAS:mohon bantuanya rekan bagi yang tau prosedur pembuatan e-fin itu bagaimana ?
EFIN sudah tersedia di KPP, yang perlu rekan lakukan adalah mengaktifkannya dengan cara datang ke KPP dengan syarat menggunakan form ini (Lampiran I)
http://www.ortax.org/files/downaturan/15PJ_PER41.p dfDan membawa dokumen persyaratan di Pasal 4 ini:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=41&q=&q_do=macth &hlm=1&page=show&id=15946 oya rekan terimakasih buat saranya
kalo boleh tau migrasi data itu gimana ya ?Rekan2, mau tanya nih. Lampiran I PER-41/PJ/2015 adalah formulir untuk aktivasi EFIN. Kalau mau daftar EFIN baru, kita isi lampiran 1 itu ya? atau ada formulir lain lagi?
Kalau daftar efin harus bawa NPWP dan SKT asli ya? Fotokopi aja bisa gak?
Kemudian dilampiran 1 tersebut ada kolom alamat email dan no hp, apa 1email &1 no hp bisa untuk banyak WP badan?
Tolong ya rekan untuk pencerahannya. Thanks.
Sebelumnya sya sudah pernah daftar sse1 untuk beberapa WP dengan alamat email yang sama, sehingga saat masuk sse2 banyak yg tdk bisa login. Jadi kalau mau cetak SSE untuk bulan depan, saya harus pasti minta EFIN ke KPP ya? Adakah cara lain yang lebih simple?
- Originaly posted by RikoAndriko:
harus pasti minta EFIN ke KPP
harus
Originaly posted by RikoAndriko:Adakah cara lain yang lebih simple?
tidak ada
- Originaly posted by RikoAndriko:
Rekan2, mau tanya nih. Lampiran I PER-41/PJ/2015 adalah formulir untuk aktivasi EFIN. Kalau mau daftar EFIN baru, kita isi lampiran 1 itu ya? atau ada formulir lain lagi?
Kalau daftar efin harus bawa NPWP dan SKT asli ya? Fotokopi aja bisa gak?
Kemudian dilampiran 1 tersebut ada kolom alamat email dan no hp, apa 1email &1 no hp bisa untuk banyak WP badan?
Tolong ya rekan untuk pencerahannya. Thanks.
UP..
salam kenal semuanya
saya ingin menanyakan untuk bisa menggunakan e billing generasi2 apakah ada syarat tertentu seperti wp harus pkp dan klu tertentu?
karena saya sudah bisa buka dan sudah ter registrasi tapi kok saya tidak bisa buka npwp atas nama orang lain.mohon pencerahannya
terima kasih