Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Dulu tinggal & kerja di LN, beli rumah di LN, skrg sdh pulang harus lapor TA?
Dulu tinggal & kerja di LN, beli rumah di LN, skrg sdh pulang harus lapor TA?
Halo perkenalkan saya member baru 🙂
Dulu saya tinggal dan kerja di LN dr thn 2004-2013, kerja di LN juga, bayar pajak juga disana. Akhirnya bisa punya uang beli rumah di sana walaupun cicil. Sekarang SPT saya baru mulai tahun 2014, status UKM. Apakah saya harus lapor TA? Mohon pencerahannya. 🙂
- Originaly posted by skyline19:
Dulu saya tinggal dan kerja di LN dr thn 2004-2013, kerja di LN juga, bayar pajak juga disana. Akhirnya bisa punya uang beli rumah di sana walaupun cicil. Sekarang SPT saya baru mulai tahun 2014, status UKM. Apakah saya harus lapor TA? Mohon pencerahannya. 🙂
status rekan di indonesia kan sudah wajib pajak, sebaiknya ikut TA jika gak mau pusing ke depannya.
cmiiw
Thx atas jawabannya rekan 🙂
Karena pada saat ini masih cicil dan disewakan untuk bayar cicilan disana.
Misal:Utang KPR 1 tahun : $15.000
Uang sewa 1 tahun : $13.000Nombok : $2000
Untuk SPT ke depannya misal saya harus bayar pajak sewa $13.000 x 30%
pusing juga ya saya, karena di Indonesia tidak ada UU utang – sewaSolusinya gimana ya ke depannya?
Mohon pencerahan! Thanks- Originaly posted by skyline19:
Untuk SPT ke depannya misal saya harus bayar pajak sewa $13.000 x 30%
maksud rekan pajak penghasilan sewa? kok 30% ya rekan?
- Originaly posted by skyline19:
Untuk SPT ke depannya misal saya harus bayar pajak sewa $13.000 x 30%
pajak progressif ya rekan?
waduhh maaf ya saya juga dengar dari teman bahwa uang sewa akan dikenakan pajak , saya kurang tau mengenai persentasinya.
Yang saya tau di Indonesia UUnya tidak mengenal hutang dari property, jadi kenanya final dari uang sewa, padahal kan statusnya uang sewanya untuk tutup cicilan hutang.
Banyak orang menyarankan lebih baik TA tanpa hutang (untuk lapor kasus ini), tapi saya bingung nanti kalo ke depannya sesudah AEOC ketahuan masih ada hutang maka TA tidak valid.
- Originaly posted by skyline19:
Yang saya tau di Indonesia UUnya tidak mengenal hutang dari property
maksudnya?
Dasar Pengenaan Uang Tebusan amnesty :
harta tambahan yg belum dilapor – utang perolehan harta tambahan yg blm dilapor x 4%.menurut saya jika sewa tsb sudah dipajaki di negara sana dan ada buktinya, di indonesia dimasukkan sebagai objek pajak lain dgn tarif normal UU PPh.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
maksudnya?
Dasar Pengenaan Uang Tebusan amnesty :
harta tambahan yg belum dilapor – utang perolehan harta tambahan yg blm dilapor x 4%.maksud saya jikalau kita melapor TA misal:
Rumah seharga: 2M
Hutang 50% : 1MTA= (2-1) x 4% = 40juta
Yang saya bingung bukan uang tebusan TA-nya, tapi nanti ke depannya harus gimana.
Nah nanti SPT 2016 ke atas akan ada penghasilan. Opsi saya:1. Mengaku ada uang rental (harus bayar pajak lagi, karena di Indonesia tidak mau tau kalo WP harus bayar uang cicilan walaupun masih terhutang negative gearing)
2. Mengaku tidak disewakan tetapi harus bayar KPR karena masih ada utang.
3. Melapor 2M tanpa hutang jadi langsung bayar tebusan 4% (jadi tidak merembet nanti2nya, kecuali AEOC ketahuan dan TA tidak valid)Apakah pemahaman saya salah? mohon pencerahannya 🙂
sesuai kondisi riilnya saja rekan…