Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan dr wp pribadi menjadi PT

  • dr wp pribadi menjadi PT

     minciek updated 13 years, 12 months ago 10 Members · 27 Posts
  • minciek

    Member
    8 April 2010 at 11:58 pm
  • minciek

    Member
    8 April 2010 at 11:58 pm

    rekan ortax mau tanya jika sebelum nya punya toko elektronik dan masi pribadi , sedangkan di tahun 2010 bulan 4 berubah menjadi PT dan PKP .. sebelum nya ada cicilan pph pasal 25 untuk pribadi tokonya . apakah mulai bulan 4 tidak perlu membayar pph pasal 25 untuk pribadi nya lagi ? karena di akte pendirian sudah sebagai komisaris .. ?
    jika sudah menjadi komisaris , apakah harus menggunakan sistem penggajian atau pembagian laba ( deviden ) ?
    jika di lakukan pembagian deviden maka akan di kenakan pajak apa saja ? apakah final atau tidak ?

    mohon bantuan nya rekan ortax.. thxxx

  • gema

    Member
    9 April 2010 at 8:01 am

    tidak perlu pasal 25 lagi untuk pribadi sebiknya dialihkan untuk pasal 25 badan.. kan nanti bisa jadi pengurang PPh terhutang di SPT Tahunan…

    jika sudah jadi komisaris biasanya manggunakan pembagian deviden (tergantung sih)

    tarif deviden mengacu pada pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto akan tetapi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
    pasal 1 Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

  • minciek

    Member
    9 April 2010 at 10:32 pm

    thanx rekan gema , jadi untuk dividen nya di kenakan pph pasal 23 atau pph final ??

    thxx

    dan untuk komisaris maksud nya tergantung apa yah ? boleh gak pake gaji yah ??

  • rheza

    Member
    9 April 2010 at 10:38 pm

    Bisa kok pake gaji untuk komisaris, tapi tergantung apakah komisaris aktif atau tidak.. soalnya banyak komisaris numpang nama doank.. Dividennya dikenakan pajak 10% dan bersifat final…

  • minciek

    Member
    9 April 2010 at 11:29 pm

    thx rekan.. kalo komisaris yang cuman numpang nama gimana ??
    itu untuk dividen ada batas yang tidak dikenakan gak?? atau semua nya langsung dikenakan 10 % dan final

    thxxx

  • Aries Tanno

    Member
    9 April 2010 at 11:45 pm
    Originaly posted by minciek:

    rekan ortax mau tanya jika sebelum nya punya toko elektronik dan masi pribadi , sedangkan di tahun 2010 bulan 4 berubah menjadi PT dan PKP .. sebelum nya ada cicilan pph pasal 25 untuk pribadi tokonya . apakah mulai bulan 4 tidak perlu membayar pph pasal 25 untuk pribadi nya lagi ? karena di akte pendirian sudah sebagai komisaris .. ?

    perubahan usaha tidak otomatis menghapus kewajiban PPh 25 untuk OP dan dialihkan menjadi PPh 25 PT. Sebab, OP dan PT adalah dua subjek pajak yang berbeda dan keduanya mungkin saja punya kewajiban membayar PPh 25. PPh 25 bagi PT. didasarkan pada perhitungan tersendiri.
    Untuk mengurangi atau meniadaka PPh 25 bagi OP tersebut, ia dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25. Ia juga sebaiknya merubah data atau identitasnya sebagai WP yang awalnya punya penghasilan dari usaha menjadi WP yang penghasilannya dari gaji sebagai komisaris dan dividen sebagai pemegang saham. Permohonan perubahan data ini dapat diajukan melalui formulir yang disediakan dan konsultasikan terlebih dulu dengan AR.

    Gai yang diterima sebagai komisaris, mau numpang nama atau aktif, adalah objek PPh 21 dan bisa dijadikan kredit pajak pada SPT OPnya.
    Sedang dividen yang diterimanya sebagai pemegang saham dikenakan pajak dengan tarif 10% bersifat final dan tidak ada batasan untuk ini.

    Salam

  • minciek

    Member
    11 April 2010 at 4:10 pm

    rekan hanif . : kalo misal nya ngajuin pengurangan , ngajuin kuran berapa soalnya kan gak ada usaha pribadi lagi. nanti malahan lebih bayar donkkk… thxx

  • zadatz

    Member
    11 April 2010 at 9:20 pm

    kalo dya memang sudah tidak punya usaha lagi dan dia hanya mendapatkan penghasilan dari gaji sebagai komisaris ya salah satu cara u menghilangkan kwajiban PPh Psl 25 adalah dengan update KLU-nya. dari usahawan menjadi pegawai swasta.

  • natane

    Member
    11 April 2010 at 10:00 pm

    PPh 25 utk OPnya tetap jalan
    tapi nanti dikreditkan dgn PPh dari gaji dan tunjangan lain dari PT
    kalau deviden PPh 10% final

    PPh 25 untuk PT krn badan yg baru berdiri pakai estimasi dr laba bulan januari

  • Aries Tanno

    Member
    11 April 2010 at 11:31 pm
    Originaly posted by minciek:

    rekan hanif . : kalo misal nya ngajuin pengurangan , ngajuin kuran berapa soalnya kan gak ada usaha pribadi lagi. nanti malahan lebih bayar donkkk… thxx

    bisa saja pengurangan sampai nol

    saran rekan zadatz sangat baik untuk dicoba.
    Dengan dasar itu, pengajuan pengurangan PPh 25 akan semakin valid

    Originaly posted by natane:

    PPh 25 utk OPnya tetap jalan
    tapi nanti dikreditkan dgn PPh dari gaji dan tunjangan lain dari PT

    benar sekali bahwa PPh 25 dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
    Masalahnya, atas gaji juga harus dipotong PPh 21 yang juga bisa dikreditkan. Kalau ditambah pula dengan kredit PPh 25 sudah pasti akan LB rekan natane.

    Supaya jangan LB pada akhir tahun, makanya ajukanlah pengurangan angsuran PPh 25

    Salam

  • hipnotiz

    Member
    12 April 2010 at 4:27 pm

    teorinya pengajuan pengurangan angsuran mudah,praktiknya sulit bos…apakah ada point point khusus agar pengurangan dikabulkan ?

  • lilianaldi

    Member
    13 April 2010 at 10:23 am

    dekati AR nya, jelasakan aja kondisinya, sekaligus ajukan pengurangan. Sebaiknya juga diberikan perhitungan, seperti perhitungan sendiri di SPT, yang menunjukkan bahwa tidak perlu lagi mengangsur PPh 25. pokoknya jangan sampai gak bayar, sebab bisa diterbitkan STP malah bonus denda, juga kalau STP nya baru terbit misalnya 2 tahun mendatang bisa berabe. Mendingan lebih bayar daripada kejadian seperti itu.

    Cara lain, seandainya itu PT nya sendiri (pemilik tunggal), serap aja penghasilan PT ke pribadi. kalaupun lebih bayar, sedikit deh.

  • minciek

    Member
    13 April 2010 at 11:36 pm

    setau saya emang susah untuk pengajuan pengurangan pph 25 … apa langsung di stop aja . nanti buat tahunan di 2010 langsung
    thx rekan atas bantuaan nya

  • Aries Tanno

    Member
    14 April 2010 at 5:35 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    teorinya pengajuan pengurangan angsuran mudah,praktiknya sulit bos…apakah ada point point khusus agar pengurangan dikabulkan ?

    saya dengar juga begitu.
    Tapi untuk kasus ini, mengapa tidak di coba.
    namanya juga usaha.

    Originaly posted by minciek:

    setau saya emang susah untuk pengajuan pengurangan pph 25 … apa langsung di stop aja . nanti buat tahunan di 2010 langsung

    prakteknya bisa saja.
    tapi konsekuensinya yang harus diingat.
    anda bisa dikenakan sanksi tidak setor dan tidak lapor

    Salam

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now