Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Dptkah PPnBM dikreditkan

  • Dptkah PPnBM dikreditkan

     celi_jantono updated 15 years, 7 months ago 7 Members · 16 Posts
  • celi_jantono

    Member
    16 September 2008 at 10:24 am
  • celi_jantono

    Member
    16 September 2008 at 10:24 am

    Dear rekan-rekan sekalian,
    Apakah PPnBM dpt dikreditkan oleh seorang PKP. Apa yg mjd landasan hukumnya.
    Mohon pencerahan dari rekan-rekan. Terima kasih

  • ktiong06

    Member
    16 September 2008 at 10:59 am

    Sekedar info PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN, UU PPN 1984 pasal 10

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 11:04 am

    Dear Friend: Celi Jantono at place:

    PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH "tidak dapat di Kreditkan" berdasarkan "Pertimbangan dan Alasan" sebagai berikut;

    Karakteristik PPn BM ( Pasal 5, 8, dan 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )

    – PPn BM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.

    – PPn BM hanya dikenakan satu kali (yaitu ; pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan).

    – PPn BM tidak dapat dikreditkan, sehingga diperlakukan sebagai biaya.

    – Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali/direstitusi.

    Demikian informasi semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • wuriant

    Member
    16 September 2008 at 11:32 am

    yach benar ppnbm tidak bisa dikreditkan.
    secara logika, untuk menerapkan keadilan antara orang kaya dan miskin.
    gak mungkin kan orang miskin beli barang mewah.

  • celi_jantono

    Member
    16 September 2008 at 10:12 pm

    Terima kasih sebelumnya atas jawaban dari sdr. ktiong06, sdr. RITZKY FIRDAUS, sdr. wuriant.

    Seandainya brg yg diimpor blm mrp suatu produk final (saat dimasukan kena biaya PPnBM) kemudian di Indonesia di finishing.
    Kira-kira PPnBM saat dimasukan produk tsb apakah bisa dijadikan sbg PM (Pajak Masukan).
    Mohon Pencerahan dari rekan2 sekalian. Terima kasih

    Salam…

  • POERBA

    Member
    17 September 2008 at 8:51 am

    Mungkin yang saudara celi jantono maksud adalah pengkreditan PPnBM tersebut terhadap PPnBM yang anda pungut sendiri kali ya.. Kl itu bisa… Coba perhatikan eSPTnya pak. Di SPT Induknya. Disitu lebih jelas kok..
    Thx…

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 9:44 am

    Nah rekan celi dunk yang tau pastinya, coba casenya diperjelas…

  • Koostadi S

    Member
    17 September 2008 at 10:51 am

    sependapat dengan rekan2 semua PPNBM tidak dapat di kreditkan karena PPNBM itu bersifat konsumtif

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 September 2008 at 10:59 am

    Dear All friend : Attn: Celi Jantono:

    PKP yang mengekspor BKP yang tergolong Mewah dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang tergolong Mewah yang di Ekspor tersebut.
    (Pasal 10 Ayat (3) UU PPN)

    Semoga dapat dimengerti

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • celi_jantono

    Member
    17 September 2008 at 11:43 pm
    Originaly posted by POERBA:

    POERBA

    Groupie

    Location : .
    Joined : 08 Feb 2008.
    Posts : 297.
    17 Sep 2008 08:51 •

    Mungkin yang saudara celi jantono maksud adalah pengkreditan PPnBM tersebut terhadap PPnBM yang anda pungut sendiri kali ya.. Kl itu bisa… Coba perhatikan eSPTnya pak. Di SPT Induknya. Disitu lebih jelas kok..
    Thx…

    Thx Sdr. Poerba

  • celi_jantono

    Member
    17 September 2008 at 11:58 pm
    Originaly posted by Otong:

    Nah rekan celi dunk yang tau pastinya, coba casenya diperjelas…

    Dear Sdr. Otong
    Ok. Akan saya perjelas…..
    Misalnya sbg contoh seseorang PKP mengimpor mesin kendaraan bermotor… anggap saja mesin motor kendaraan roda dua 300cc beserta komponen2nya. Kemudian di Indonesia kita finalkan dgn membuat body motor shg menjadi sebuah motor ber-cc besar (krn cc-nya sudah besar maka dpt dikategorikan sbg BM) dan produk finalnya kita jual di Indonesia

    Apakah PPnBM-nya bisa dikreditkan?
    Mohon Pencerahan dari sdr. Otong atau rekan2 yg lain.
    Terima kasih

  • celi_jantono

    Member
    18 September 2008 at 12:14 am
    Originaly posted by ktiong06:

    Sekedar info PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN, UU PPN 1984 pasal 10

    Terima kasih banyak atas masukan dari sdr. ktiong06
    Ternyata PPnBM tdk dpt dikreditkan sesuai dgn UU No.18 Tahun 2000 ttg Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah

    "Pasal 10
    (1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini.
    (3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut."

    Salam…..

  • celi_jantono

    Member
    18 September 2008 at 12:16 am
    Originaly posted by Koostadi S:

    sependapat dengan rekan2 semua PPNBM tidak dapat di kreditkan karena PPNBM itu bersifat konsumtif

    Thx atas tanggapan dari sdr. Koostadi S

  • celi_jantono

    Member
    18 September 2008 at 12:20 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Dear All friend : Attn: Celi Jantono:

    PKP yang mengekspor BKP yang tergolong Mewah dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang tergolong Mewah yang di Ekspor tersebut.
    (Pasal 10 Ayat (3) UU PPN)

    Semoga dapat dimengerti

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

    Terima kasih banyak sdr. RITZKY FIRDAUS atas informasinya. Semoga bisa bermanfaat.
    Salam….

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now