Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › DPP usaha otomotif kendaraan roda 4
DPP usaha otomotif kendaraan roda 4
PT. Z dealer kendaraan roda 4, harga jual kendaraan sistem on the road ( harga termasuk biaya BBn/titipan pengurusan BBN ), misalnya harga on the road 165 juta, biaya bbn ( titipan by pengurusan BBn ) 14,5 juta, dimana by bbn selain angka tercantum dlm surat ketetapan pajak daerah di balik STNK Rp.13,8 juta, juga ada by lainnya Rp.700 ribu, untuk by lainnya tdk ada bukti pembayarannya. ), DPP nya dihitung dari angka yang mana?
mungkin lebih tepat masuk topik PPN.. 🙂
yg saya baca di UU PPN
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. (SE-21/PJ.51/2000).
- Originaly posted by iszcall:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. (SE-21/PJ.51/2000).
sepakat
salam