Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP PPh23 atas JASA
DPP PPh23 atas JASA
Selamat siang rekan semuanya.
Jika saya ada tagihan atas jasa penyediaan e-mail seperti:
Tambahan email…………1jt
Biaya bulanan…………….200rb
Biaya cetak tagihan…….100rb
Total tagihan……………….1,3jt (exclude PPN)Pertanyaan saya:
1. Berapa DPP yang tepat atas transaksi tersebut?
2. Jenis jasa apa yg tepat berdasarkan PMK 141/2015?Saya berpendapat bahwa DPP nya adalah 1jt. Karena atas JASA nya saja, tidak termasuk biaya bulanan dan biaya cetak. Dan saya klasifikasikan jasa ini sebagai "Jasa Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media laur ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan" (poin AE)
Apakah ada yg punya pendapat lain? Terimakasih sebelumnya.
DPP tetap 1,3 juta sesuai dengan total tagihan, untuk klasifikasi jasa sesuai dengan rekan abetkasonk
cmiiw
rekan susi92,
tapi ada biaya cetak tagihan, yang sebenernya tidak termasuk JASA UTAMA dari tagihan ini. bagaimana? apakah untuk mudahnya adalah samakan saja dengan DPP PPN?
untuk pemotongan pph biasanya dari DPP PPN rekan .
- Originaly posted by susi92:
untuk pemotongan pph biasanya dari DPP PPN rekan .
oke makasih infonya, rekan sus..i.. :p