• DPP PPh23 atas JASA

  • abetkasonk

    Member
    18 January 2017 at 11:47 am

    Selamat siang rekan semuanya.

    Jika saya ada tagihan atas jasa penyediaan e-mail seperti:
    Tambahan email…………1jt
    Biaya bulanan…………….200rb
    Biaya cetak tagihan…….100rb
    Total tagihan……………….1,3jt (exclude PPN)

    Pertanyaan saya:
    1. Berapa DPP yang tepat atas transaksi tersebut?
    2. Jenis jasa apa yg tepat berdasarkan PMK 141/2015?

    Saya berpendapat bahwa DPP nya adalah 1jt. Karena atas JASA nya saja, tidak termasuk biaya bulanan dan biaya cetak. Dan saya klasifikasikan jasa ini sebagai "Jasa Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media laur ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan" (poin AE)

    Apakah ada yg punya pendapat lain? Terimakasih sebelumnya.

  • abetkasonk

    Member
    18 January 2017 at 11:47 am
  • susi92

    Member
    18 January 2017 at 11:58 am

    DPP tetap 1,3 juta sesuai dengan total tagihan, untuk klasifikasi jasa sesuai dengan rekan abetkasonk

    cmiiw

  • abetkasonk

    Member
    18 January 2017 at 12:05 pm

    rekan susi92,

    tapi ada biaya cetak tagihan, yang sebenernya tidak termasuk JASA UTAMA dari tagihan ini. bagaimana? apakah untuk mudahnya adalah samakan saja dengan DPP PPN?

  • susi92

    Member
    18 January 2017 at 3:14 pm

    untuk pemotongan pph biasanya dari DPP PPN rekan .

  • abetkasonk

    Member
    18 January 2017 at 6:06 pm
    Originaly posted by susi92:

    untuk pemotongan pph biasanya dari DPP PPN rekan .

    oke makasih infonya, rekan sus..i.. :p

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now