Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional DPP PPh Pasal 26 (termasuk GST)??

  • DPP PPh Pasal 26 (termasuk GST)??

  • oceanblue

    Member
    24 August 2012 at 9:01 am
  • oceanblue

    Member
    24 August 2012 at 9:01 am

    Dear rekan2 Ortax,

    Bila PT A (Indonesia) menerima Invoice dari X, Ltd (Australia) atas tagihan jasa consulting sebagai berikut :

    Consulting Service AUD 5,000
    Tax AUD 500
    ————————————
    TOTAL INVOICE AUD 5,500

    Pertanyaan :
    Berapa DPP untuk PPh Pasal 26 dan PPN JKP dari Luar Daerah Pabean, apakah AUD 5,000 atau AUD 5,500??

    Thanks.

  • yuniffer

    Member
    24 August 2012 at 9:03 am
    Originaly posted by oceanblue:

    Berapa DPP untuk PPh Pasal 26 dan PPN JKP dari Luar Daerah Pabean, apakah AUD 5,000 atau AUD 5,500??

    AUD 5.000

  • yuniffer

    Member
    24 August 2012 at 9:06 am

    Ini dasar hukumnya (pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 40/2010)
    Pasal 3
    (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena
    Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
    dihitung dengan cara sebagai berikut:
    a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau
    seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena
    Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang
    dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak
    Pertambahan Nilai
    ; atau

  • oceanblue

    Member
    24 August 2012 at 9:14 am

    Rekan yuniffer,

    Berarti sama ya, DPP untuk PPh pasal 26 juga AUD 5,000?
    Boleh minta dasar hukum untuk DPP PPh pasal 26nya?
    Thanks.

  • yuniffer

    Member
    24 August 2012 at 9:17 am
    Originaly posted by oceanblue:

    Berarti sama ya, DPP untuk PPh pasal 26 juga AUD 5,000?

    Sama, seperti kita menghitung PPh pasal 23 yg tanpa memasukkan komponen PPN.

  • oceanblue

    Member
    24 August 2012 at 9:35 am

    Siippp, thanks berat, rekan yuniffer 🙂

  • ferdiandsutanto

    Member
    24 August 2012 at 9:51 am

    sorry, kalo boleh saya bertanya.
    tanda wajib pajak dari luar daerah pabean ditandakan dengan apa yah?
    apakah ada NPWP juga?

    Faktur pajak nya apakah sama seperti Faktur pajak didalam wilayah pabean?

    mohon penjelasannya, terima kasih

  • yuniffer

    Member
    24 August 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    tanda wajib pajak dari luar daerah pabean ditandakan dengan apa yah?
    apakah ada NPWP juga?

    Untuk penyetoran SSP PPN atas pemanfaatan JKP LN, menggunakan NPWP dengan format 00.000.000.0-xxx.000 (xxx = kode KPP dari WPDN yang memanfaatkan JKP LN tersebut).

    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    Faktur pajak nya apakah sama seperti Faktur pajak didalam wilayah pabean?

    maksudnya?

  • priadiar4

    Member
    24 August 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    sorry, kalo boleh saya bertanya.
    tanda wajib pajak dari luar daerah pabean ditandakan dengan apa yah?
    apakah ada NPWP juga?

    Faktur pajak nya apakah sama seperti Faktur pajak didalam wilayah pabean?

    daerah pabean kan wilayah indonesia.. bila diluar derah pabean berarti Luar Negeri

  • oceanblue

    Member
    24 August 2012 at 10:09 am

    Dear rekan2,

    Apakah bermasalah bila misalkan tgl invoice 20 agustus, tgl pembayaran 27 agustus, namun tgl form DGT-1 dari kantor pajak Australia adalah 31 agustus??

    Kapankah form DGT-1 harus diterbitkan paling telat bila tgl pembayaran adalah 27 agustus??

  • yuniffer

    Member
    24 August 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by oceanblue:

    Apakah bermasalah bila misalkan tgl invoice 20 agustus, tgl pembayaran 27 agustus, namun tgl form DGT-1 dari kantor pajak Australia adalah 31 agustus??

    Originaly posted by oceanblue:

    Kapankah form DGT-1 harus diterbitkan paling telat bila tgl pembayaran adalah 27 agustus??

    Sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf e Per DJP no 24/2010, hal ini tidak masalah.

    Pasal 4
    (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

    a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
    b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
    c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
    d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
    e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now