• amansaja

    Member
    1 June 2013 at 10:02 am
  • amansaja

    Member
    1 June 2013 at 10:02 am

    dear rekan2,
    mohon pencerahannya mengenai tagihan atas sewa kendaraan (plat kuning) berikut:
    Nilai sewa berdasarkan perjanjian = 25,000,000
    Pemotongan karena breakdown = (500,000)
    Total tagihan = 24,500,000

    dari ilustrasi diatas, yang dikenakan sebagai DPP apakah 25jt atau 24,5jt? terima kasih

  • Aries Tanno

    Member
    1 June 2013 at 3:50 pm

    breakdown itu apa?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 June 2013 at 5:26 pm
    Originaly posted by amansaja:

    mohon pencerahannya mengenai tagihan atas sewa kendaraan (plat kuning) berikut:

    Bayar jasa angkutan, atau benar-benar sewa? Bisa diberikan ilustrasinya?

  • tanugroho471

    Member
    1 June 2013 at 11:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    breakdown itu apa?

    Mungkin maksudnya breakdance

  • Aries Tanno

    Member
    1 June 2013 at 11:36 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Mungkin maksudnya breakdance

    jangan2 breakfast?
    he he he…

    Salam

  • amansaja

    Member
    3 June 2013 at 6:56 am
    Originaly posted by hanif:

    breakdown itu apa?

    breakdown=kendaraan rusak sehingga tidak bisa dipakai

    Originaly posted by begawan5060:

    Bayar jasa angkutan, atau benar-benar sewa? Bisa diberikan ilustrasinya?

    sewa mas, jadi kami kendaraan tersebut kami sewa untuk sarana karyawan..

  • boboboy

    Member
    3 June 2013 at 10:43 am
    Originaly posted by amansaja:

    dari ilustrasi diatas, yang dikenakan sebagai DPP apakah 25jt atau 24,5jt? terima kasih

    menurut saya DPP 24,5 juta..
    karena yang 500 itu bukan diskon yang diberikan oleh penjual..

  • adisetionugroho

    Member
    3 June 2013 at 11:14 am

    Sesuai dengan invoicenya…
    Rp 24,5 juta…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now