Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan DPP Pemotongan PPh 4 (2) Jasa Konstruksi

  • DPP Pemotongan PPh 4 (2) Jasa Konstruksi

     begawan5060 updated 12 years ago 5 Members · 12 Posts
  • Febrizio

    Member
    21 November 2012 at 2:57 pm
  • Febrizio

    Member
    21 November 2012 at 2:57 pm

    Selamat sore rekan smua..
    Ada salah satu relasi dr BUMN yg mengatakan bahwa DPP dr PPh 4 (2) Js Konstruksi bisa diatur supaya bisa lebih rendah dr seharusnya, cuma sy msh bingung apa bisa apa tdk..contoh :
    DPP 1,5 milyar harusnya langsung dikali tarif 3% tetapi diatur dalam jenis pekerjaan /RAB dipisah misal pembelian/pengadaan barang 1 milyar (tdk dipungut pph), jasa konstruksi 500jt, jd yg dikenakan pph cm yg 500 juta saja, pdhl itu ada dlm 1 kontrak, apa bisa spt itu?

  • melantoim

    Member
    21 November 2012 at 2:58 pm
    Originaly posted by Febrizio:

    DPP 1,5 milyar harusnya langsung dikali tarif 3% tetapi diatur dalam jenis pekerjaan /RAB dipisah misal pembelian/pengadaan barang 1 milyar (tdk dipungut pph), jasa konstruksi 500jt, jd yg dikenakan pph cm yg 500 juta saja, pdhl itu ada dlm 1 kontrak, apa bisa spt itu?

    bisa, rekan.
    karena dirinci jenis pembayarannya..
    jadi hanya 500 juta saja dikenakan pph pasal 4 ayat (2)..

    salam

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by melantoim:

    bisa, rekan.
    karena dirinci jenis pembayarannya..
    jadi hanya 500 juta saja dikenakan pph pasal 4 ayat (2)..

    dasarnya apa ya rekan mela?

  • Febrizio

    Member
    21 November 2012 at 3:07 pm

    oh begitu…Saya msh ragu,jgn sampe diblkng hari tiba2 dikenakan pph tambahan atas yg 1 milyar itu krn dikontrak tertera 1,5 milyar..Apa ada dsr hukum masalah ini?

  • melantoim

    Member
    21 November 2012 at 3:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dasarnya apa ya rekan mela?

    SE – 53 th 2009 tg Jumlah Bruto PPh..

    salam

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 3:46 pm
    Originaly posted by melantoim:

    SE – 53 th 2009 tg Jumlah Bruto PPh..

    salam

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2009

    TENTANG

    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    ini tentang Pasal 23 rekan mela?

  • Febrizio

    Member
    21 November 2012 at 3:50 pm

    Di PP 51 / 2008 Ps 1 ayat 9 menyatakan nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yg tercantum dalam satu kontrak js konstruksi secara keseluruhan..Apa tdk berbenturan?

  • melantoim

    Member
    21 November 2012 at 4:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ni tentang Pasal 23 rekan mela?

    iya rekan..
    ane keliru..
    maaf rekan..

    kalo final 4 ayat (2) ternyata atas nilai semuanya..

    salam

  • cuwiell

    Member
    21 November 2012 at 10:39 pm

    bagaimana jika perusahaan konstruksi dlm bidang M&E mengerjakan instalasi listrik, apakah dipotong pph final ps 4(2) atau PPh ps.23?

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 11:42 pm
    Originaly posted by Febrizio:

    Ada salah satu relasi dr BUMN yg mengatakan bahwa DPP dr PPh 4 (2) Js Konstruksi bisa diatur supaya bisa lebih rendah dr seharusnya,

    Relasi tsb salah…
    Ketentuan :
    1. Ps 1 ayat (9) PP 51
    2. Butir 3 SE – 53/PJ/2009 :
    Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
    a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
    b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 11:43 pm
    Originaly posted by cuwiell:

    bagaimana jika perusahaan konstruksi dlm bidang M&E mengerjakan instalasi listrik, apakah dipotong pph final ps 4(2) atau PPh ps.23?

    PPh Ps 4(2)..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now