Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP Pemotongan PPh 4 (2) Jasa Konstruksi
DPP Pemotongan PPh 4 (2) Jasa Konstruksi
Selamat sore rekan smua..
Ada salah satu relasi dr BUMN yg mengatakan bahwa DPP dr PPh 4 (2) Js Konstruksi bisa diatur supaya bisa lebih rendah dr seharusnya, cuma sy msh bingung apa bisa apa tdk..contoh :
DPP 1,5 milyar harusnya langsung dikali tarif 3% tetapi diatur dalam jenis pekerjaan /RAB dipisah misal pembelian/pengadaan barang 1 milyar (tdk dipungut pph), jasa konstruksi 500jt, jd yg dikenakan pph cm yg 500 juta saja, pdhl itu ada dlm 1 kontrak, apa bisa spt itu?- Originaly posted by Febrizio:
DPP 1,5 milyar harusnya langsung dikali tarif 3% tetapi diatur dalam jenis pekerjaan /RAB dipisah misal pembelian/pengadaan barang 1 milyar (tdk dipungut pph), jasa konstruksi 500jt, jd yg dikenakan pph cm yg 500 juta saja, pdhl itu ada dlm 1 kontrak, apa bisa spt itu?
bisa, rekan.
karena dirinci jenis pembayarannya..
jadi hanya 500 juta saja dikenakan pph pasal 4 ayat (2)..salam
- Originaly posted by melantoim:
bisa, rekan.
karena dirinci jenis pembayarannya..
jadi hanya 500 juta saja dikenakan pph pasal 4 ayat (2)..dasarnya apa ya rekan mela?
oh begitu…Saya msh ragu,jgn sampe diblkng hari tiba2 dikenakan pph tambahan atas yg 1 milyar itu krn dikontrak tertera 1,5 milyar..Apa ada dsr hukum masalah ini?
- Originaly posted by priadiar4:
dasarnya apa ya rekan mela?
SE – 53 th 2009 tg Jumlah Bruto PPh..
salam
- Originaly posted by melantoim:
SE – 53 th 2009 tg Jumlah Bruto PPh..
salam
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 53/PJ/2009TENTANG
JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008ini tentang Pasal 23 rekan mela?
Di PP 51 / 2008 Ps 1 ayat 9 menyatakan nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yg tercantum dalam satu kontrak js konstruksi secara keseluruhan..Apa tdk berbenturan?
- Originaly posted by priadiar4:
ni tentang Pasal 23 rekan mela?
iya rekan..
ane keliru..
maaf rekan..kalo final 4 ayat (2) ternyata atas nilai semuanya..
salam
bagaimana jika perusahaan konstruksi dlm bidang M&E mengerjakan instalasi listrik, apakah dipotong pph final ps 4(2) atau PPh ps.23?
- Originaly posted by Febrizio:
Ada salah satu relasi dr BUMN yg mengatakan bahwa DPP dr PPh 4 (2) Js Konstruksi bisa diatur supaya bisa lebih rendah dr seharusnya,
Relasi tsb salah…
Ketentuan :
1. Ps 1 ayat (9) PP 51
2. Butir 3 SE – 53/PJ/2009 :
Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. - Originaly posted by cuwiell:
bagaimana jika perusahaan konstruksi dlm bidang M&E mengerjakan instalasi listrik, apakah dipotong pph final ps 4(2) atau PPh ps.23?
PPh Ps 4(2)..