Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › DPP Nilai Lain
Selamat siang, saya ingin tanya mengenai ketentuan DPP Nilai Lain dalam PPN
Jika perusahaan saya sudah PKP dan ada yang menyewa jasa pengiriman di perusahaan saya, apakah saya bisa mengeluarkan faktur pajak kode 040 dengan nilai DPP Nilai lain?
Terimakasihjasa pengiriman seperti apa rekan? dan ini usaha utama rekan?
jasa pengiriman freight forwarding, tetapi ini bukan usaha utama saya
Maaf bukan jasa freight forwading, tetapi jasa pengiriman bahan bangunan biasa
jika pengiriman biasa biasanya 010 rekan
- Originaly posted by nindyapramestir:
Maaf bukan jasa freight forwading, tetapi jasa pengiriman bahan bangunan biasa
kalau tagihannya terpisah, hanya atas jasa pengirimannya saja, seharusnya dikenai DPP nilai lain dengan kode faktur pajak 040.
karena ppn itu objeknya dahulu yang didahulukan, nature transaksinya apa, baru ke subjeknya.
CMIIW
sepertinya ini pengiriman bahan bangunan yang nilai invoice nya include biaya pengirimannya ya rekan ?
kalau demikian, kode fakturnya tetap 010