Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › DPP KOMPENSASI FISKAL , LABA RUGI FISKAL , PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR DAN LEBIH BAYAR PPH 29
DPP KOMPENSASI FISKAL , LABA RUGI FISKAL , PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR DAN LEBIH BAYAR PPH 29
salam semua senior,<br /><br />maaf saya mahasiswa disini baru saja kenal dunia perpajakan dan ingin mendalaminya<br /><br />saya tahu cara menghitung Laba yang dijadikan dasar pengenaan pajak pada perhitungan kompensasi kerugian, dan laba rugi fiskal dari koreksi fiskal. dan pajak yang masih harus dibayar/lebih bayar (pph pasal 29)<br /><br />yang saya ingin tanyakan adalah apakah hubungan dari perhitungan" ini ,<br />manakah dari perhitungan ini yang dijadikan acuan saat membayar pajak??<br /><br />maaf pertanyaannya seperti ini , karna saya masih baru dalam mengenal dunia pajak, mohon bantuannya terimakasih senior sekalian
salam ortax rekan carren, menurut saya hubungan dari perhitungan ini adalah untuk mendapatkan pajak yg kurang bayar (PPh pasal 29) dan angsuran PPh pasal 25 thn depan. Silakan rekan-rekan yg lain utk mengoreksi
- Originaly posted by carren79:
manakah dari perhitungan ini yang dijadikan acuan saat membayar pajak??
Penghasilan Kena Pajak