Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak DPP KOMPENSASI FISKAL , LABA RUGI FISKAL , PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR DAN LEBIH BAYAR PPH 29

  • DPP KOMPENSASI FISKAL , LABA RUGI FISKAL , PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR DAN LEBIH BAYAR PPH 29

     priadiar4 updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • carren79

    Member
    15 September 2015 at 11:24 pm

    salam semua senior,<br /><br />maaf saya mahasiswa disini baru saja kenal dunia perpajakan dan ingin mendalaminya<br /><br />saya tahu cara menghitung Laba yang dijadikan dasar pengenaan pajak pada perhitungan kompensasi kerugian, dan laba rugi fiskal dari koreksi fiskal. dan pajak yang masih harus dibayar/lebih bayar (pph pasal 29)<br /><br />yang saya ingin tanyakan adalah apakah hubungan dari perhitungan" ini ,<br />manakah dari perhitungan ini yang dijadikan acuan saat membayar pajak??<br /><br />maaf pertanyaannya seperti ini , karna saya masih baru dalam mengenal dunia pajak, mohon bantuannya terimakasih senior sekalian

  • carren79

    Member
    15 September 2015 at 11:24 pm
  • Mu61

    Member
    12 October 2015 at 4:51 pm

    salam ortax rekan carren, menurut saya hubungan dari perhitungan ini adalah untuk mendapatkan pajak yg kurang bayar (PPh pasal 29) dan angsuran PPh pasal 25 thn depan. Silakan rekan-rekan yg lain utk mengoreksi

  • priadiar4

    Member
    13 October 2015 at 9:03 am
    Originaly posted by carren79:

    manakah dari perhitungan ini yang dijadikan acuan saat membayar pajak??

    Penghasilan Kena Pajak

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now