Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › dpp atau pph yg dirupiahkan?
dpp atau pph yg dirupiahkan?
mau tanya rekan, kalau utk transaksi dgn mata uang asing pd waktu pemotongan pajak manakah yg dirupiahkan?dpp atau pph?sekalian kl ada tolong dibantu dasar hukumnya ya rekan…thx buat pencerahannya
DPP dirupiahkan.
PPhnya dalam rupiah tersebutSalam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
DPP dirupiahkan.
PPhnya dalam rupiah tersebutthx rekan hanif…sekalian kl blh tau ada dasar hukumnya ga ya?
misalnya ini :
PER No. 31 Tahun 2009
Pasal 7(1) Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.
(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.Salam
- Originaly posted by hanif:
DPP dirupiahkan.
PPhnya dalam rupiah tersebutsependapat dgn Rekan Hanif
- Originaly posted by hanif:
DPP dirupiahkan.
PPhnya dalam rupiah tersebutjangan lupa pakai kurs pajak yg terbaru
salam
- Originaly posted by dewa02:
jangan lupa pakai kurs pajak yg terbaru
salam
bukan yang terbaru pak….
tapi yang berlaku pada minggu ybs.
salam. - Originaly posted by budianto:
bukan yang terbaru pak….
tapi yang berlaku pada minggu ybs.
salam.yup, itu maksudnya trim's atas koreksinya
salam
Kurs saat transaksi
kurs yang berlaku pada minggu saat terutangnya PPh :p