• DPKK, IMTA, KITAS Ekspat

     Reinto updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • Reinto

    Member
    4 September 2015 at 11:49 am

    Mohon pencerahanya agan & aganwati
    Di tempat kerja saya Dirut nya adalah orang Singapura dgn profesi dokter. Yang mau saya tanyakan
    Apakah biaya DPKK, IMTA, KITAS & perijinan lainnya yg berhubungan dgn dia masuk di PPh 21 atau masuk di biaya perusahaan (bukan gaji/honor). sbg catatan ketika datang ke Indonesia paling lama 1 minggu dan melakukan tindakan sbg profesi dokter (pendapatan di perusahaan). Setiap pemeriksaan dari KPP biaya2 tersebut selalu koreksi.

  • Reinto

    Member
    4 September 2015 at 11:49 am
  • jon1201

    Member
    5 September 2015 at 12:30 pm

    biaya2 tersebut & perijinan lainnya, apakah pakai Pihak ke-3/Perusahaan Agen/Perantara?
    mungkin dikoreksi atas PPh23 nya.

  • begawan5060

    Member
    6 September 2015 at 2:33 pm
    Originaly posted by Reinto:

    Setiap pemeriksaan dari KPP biaya2 tersebut selalu koreksi.

    Mereka benar..

  • Reinto

    Member
    16 December 2015 at 12:26 pm

    @jon1201
    Ijin tersebut langsung di urus oleh Staf HR & GA kantor ke Imigrasi dan Depnaker
    @begawan5060
    Gan, berarti fasilitas perijinan yang diberikan/diurus kantor untuk TKA akan di koreksi kalau tidak dimasukkan ke gaji (PPh 21/26)?? Apakah ada dasar hukumnya untuk hal tersebut??

    Terima Kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now