Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPKK, IMTA, KITAS Ekspat
Mohon pencerahanya agan & aganwati
Di tempat kerja saya Dirut nya adalah orang Singapura dgn profesi dokter. Yang mau saya tanyakan
Apakah biaya DPKK, IMTA, KITAS & perijinan lainnya yg berhubungan dgn dia masuk di PPh 21 atau masuk di biaya perusahaan (bukan gaji/honor). sbg catatan ketika datang ke Indonesia paling lama 1 minggu dan melakukan tindakan sbg profesi dokter (pendapatan di perusahaan). Setiap pemeriksaan dari KPP biaya2 tersebut selalu koreksi.biaya2 tersebut & perijinan lainnya, apakah pakai Pihak ke-3/Perusahaan Agen/Perantara?
mungkin dikoreksi atas PPh23 nya.- Originaly posted by Reinto:
Setiap pemeriksaan dari KPP biaya2 tersebut selalu koreksi.
Mereka benar..
@jon1201
Ijin tersebut langsung di urus oleh Staf HR & GA kantor ke Imigrasi dan Depnaker
@begawan5060
Gan, berarti fasilitas perijinan yang diberikan/diurus kantor untuk TKA akan di koreksi kalau tidak dimasukkan ke gaji (PPh 21/26)?? Apakah ada dasar hukumnya untuk hal tersebut??Terima Kasih