Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Down Payment ke vendor Luar Negeri, ada pajaknya?

  • Down Payment ke vendor Luar Negeri, ada pajaknya?

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 12 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Gmoonriver

    Member
    18 December 2019 at 1:30 am

    Selamat pagi rekan-rekan ortax.
    Apabila kami (BUMN Pemungut) membayar DP (advance payment) kepada vendor luar negeri (WPLN) apakah ada pajak yang harus dipungut?

    Terkait PPN, atas barang tsb kan belum diserahkan. Maka PPN impor juga belum dipungut?
    Untuk PPh, vendor luar negeri tentu tidak bisa dipotong atas PPh 22 Pembelian Material oleh BUMN, karena nanti objek PPh 22 Impor?

    Jika ada rekan yang paham, mohon bantuan pandangannya.
    Nuhun

  • Gmoonriver

    Member
    18 December 2019 at 1:30 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 2:53 am

    bayar pph 26 20%

  • Gmoonriver

    Member
    18 December 2019 at 3:10 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    bayar pph 26 20%

    Apakah benar rekan? Berarti jadi double PPh? atas Dp dan barang?

    PPN-nya apakah ada dr DP tsb? atau pada saat PIB?

  • wilsonfisk

    Member
    18 December 2019 at 3:14 am

    kl barang setahu saya cuma PPN impor dan PPH 22 , ya pada saat diterbitkan PIB itu

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 3:18 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Apakah benar rekan? Berarti jadi double PPh? atas Dp dan barang?

    oh ini barang ya?? kalau barang gak kena PPh 26.. PPN impor dan PPh 22 aja.

  • Gmoonriver

    Member
    18 December 2019 at 3:33 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kl barang setahu saya cuma PPN impor dan PPH 22 , ya pada saat diterbitkan PIB itu

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    oh ini barang ya?? kalau barang gak kena PPh 26.. PPN impor dan PPh 22 aja.

    Nah artinya pada saat pembayaran Advance Payment tsb apakah ada pajaknya? atau nanti pada saat PIB saja?

  • Afreezal

    Member
    18 December 2019 at 4:08 am

    Klo dari pengalaman pribadi saat DP impor tidak ada pajak, pajak nya saat barang datang dan terbit PIB itu saja rekan.

  • Gmoonriver

    Member
    18 December 2019 at 6:11 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Klo dari pengalaman pribadi saat DP impor tidak ada pajak, pajak nya saat barang datang dan terbit PIB itu saja rekan.

    berarti, misal nilai barang 100 Juta.
    DP 10 Juta (dibayar 18/12/2019).
    Sisa 90 Juta (dibayar 28/12/2019), nilai deklarasi PIB adalah 100 Juta ya rekan? bukan sebesar sisanya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 9:21 am

    nilai deklarasi PIB adalah 100 Juta ya rekan?

    yoi dari nilai PIB keseluruhan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now