Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Down Payment ke vendor Luar Negeri, ada pajaknya?
Down Payment ke vendor Luar Negeri, ada pajaknya?
Selamat pagi rekan-rekan ortax.
Apabila kami (BUMN Pemungut) membayar DP (advance payment) kepada vendor luar negeri (WPLN) apakah ada pajak yang harus dipungut?Terkait PPN, atas barang tsb kan belum diserahkan. Maka PPN impor juga belum dipungut?
Untuk PPh, vendor luar negeri tentu tidak bisa dipotong atas PPh 22 Pembelian Material oleh BUMN, karena nanti objek PPh 22 Impor?Jika ada rekan yang paham, mohon bantuan pandangannya.
Nuhunbayar pph 26 20%
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
bayar pph 26 20%
Apakah benar rekan? Berarti jadi double PPh? atas Dp dan barang?
PPN-nya apakah ada dr DP tsb? atau pada saat PIB?
kl barang setahu saya cuma PPN impor dan PPH 22 , ya pada saat diterbitkan PIB itu
- Originaly posted by Gmoonriver:
Apakah benar rekan? Berarti jadi double PPh? atas Dp dan barang?
oh ini barang ya?? kalau barang gak kena PPh 26.. PPN impor dan PPh 22 aja.
- Originaly posted by wilsonfisk:
kl barang setahu saya cuma PPN impor dan PPH 22 , ya pada saat diterbitkan PIB itu
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:oh ini barang ya?? kalau barang gak kena PPh 26.. PPN impor dan PPh 22 aja.
Nah artinya pada saat pembayaran Advance Payment tsb apakah ada pajaknya? atau nanti pada saat PIB saja?
Klo dari pengalaman pribadi saat DP impor tidak ada pajak, pajak nya saat barang datang dan terbit PIB itu saja rekan.
- Originaly posted by Afreezal:
Klo dari pengalaman pribadi saat DP impor tidak ada pajak, pajak nya saat barang datang dan terbit PIB itu saja rekan.
berarti, misal nilai barang 100 Juta.
DP 10 Juta (dibayar 18/12/2019).
Sisa 90 Juta (dibayar 28/12/2019), nilai deklarasi PIB adalah 100 Juta ya rekan? bukan sebesar sisanya? nilai deklarasi PIB adalah 100 Juta ya rekan?
yoi dari nilai PIB keseluruhan