Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Double Taxation Relief di Belanda
Double Taxation Relief di Belanda
Selamat sore, rekan2.
Jika rekan2 berkenan berbagi, saya ingin menanyakan metode Double Taxation Relief yang digunakan di Belanda. Sepanjang pengetahuan saya, ada 3 metode yang digunakan: exemption with progression method, tax credit method, dan deduction of foreign tax as a business expense.
Terkait Branch Profit Tax (BPT) yang dikenakan atas penghasilan BUT residen Belanda di Indonesia (Par.8 Article 10 P3B RI-Belanda), bagaimanakah perlakuannya di Belanda? Metode mana yang berlaku? Apakah seluruh BPT yang dikenakan di Indonesia ini nantinya dapat 'menikmati' relief di Belanda?
Atas jawaban dari rekan2, terlebih dahulu saya ucapkan terimakasih.
Double Taxation Relief bukannya atas interest yah rekan? cmiiw