Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Double pencatatan atas asset..
Double pencatatan atas asset..
Karena ini proses jujur jujuran dan pengakuan dosa, … ada beberapa hal yang jadi masalah (real case)….
Apakah bisa di TA kan jika pada saat pendirian PT (PT keluarga yang mengakibatkan keuangan kacau balau ) pemegang saham menyetor harta berupa mobil, namun belum balik nama,… sehingga SPT 2015 untuk pemegang saham masih tercantum mobil tersebut, tetapi di SPT 2015 Perusahaan sudah diakui sebagai bagian dari penyetoran modal?
Bagaimana juga dengan posisi laba ditahan, (karena ketidak pengertian pemegang saham, mengganggap PT seperti CV) dimana pemegang saham mengambil bagian laba (deviden) namun tidak mencatat serta melaporkannya di pembukuan dan SPT masing masing, sehingga terlihat surplus kas dan di akun laba ditahan, namun tidak di spt pemegang saham?…. mohon penjelasan
Tinggal dilakukan pembetulan saja, ini ga ada kaitannya dengan t.a, t.a itu untuk asset yang tidak dilaporkan di spt 2015, bukan asset yang kelebihan dilaporkan.