Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Double nomer faktur dengan nama vendor dan nominal yang berbeda
Double nomer faktur dengan nama vendor dan nominal yang berbeda
Salam kenal sebelumnya
Mohon bantuannya untuk permasalahan ini ya rekan2
Saya punya data ppn masukan yg no faktur sama di tahun 2013 tp vendor dan nominalny berbeda,dan sdh d laporkan ke pajak juga d espt 1111 tidak menolak dengan penomeranfaktur yg sama ini
Yang saya tanyakan adalah, apakah hal ini akan berpengaruh pada pealporan pajak yg seaungguhnya ataukah hrs d terbitkan faktur pajak yg baru agar nomer tidak double, atau ada saran yg lebih baikbdari rekan2 sekalianTeimakasih
- Originaly posted by Ana_aprianti:
data ppn masukan yg no faktur sama di tahun 2013 tp vendor dan nominalny berbeda
konfirmasi dgn vendor terkait dgn membuktikan no FP tsb milik mereka yg didapat dari DJP terlebih dulu rekan, takutnya vendor ada yg membuat FP yg salah atau palsu. Karena setau saya jika penomoran dr DJP tidak ada yg kembar.
CMIIW.. salam ^^
- Originaly posted by Ana_aprianti:
data ppn masukan yg no faktur sama di tahun 2013 tp vendor dan nominalny berbeda,dan sdh d laporkan ke pajak juga d espt 1111 tidak menolak dengan penomeranfaktur yg sama ini
Setau saya NSFP dari DJP tidak ada yang double rekan. Selain seharusnya ga sama mengingat format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit yaitu (PER – 159/PJ./2006) :
a. 2 (dua) digit pertama adalah kode transaksi, yang terdiri dari :
b. 1 (satu) digit berikutnya adalah kode status
c. 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode cabang
d. 2 (dua) digit berikutnya adalah kode tahun
e. 8 (delapan) digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajakCMIIW ;D
- Originaly posted by Ana_aprianti:
aya punya data ppn masukan yg no faktur sama di tahun 2013 tp vendor dan nominalny berbeda,
saya kasih Solusi yg bisa menjawab & memecahkan permasalahan ini,
Check nomor faktur dari kedua vendor tadi, dg cara :
-Buka website efaktur.pajak.go.id/LoginHalamanUtama/Pengecekan NSFP - Originaly posted by Ana_aprianti:
Saya punya data ppn masukan yg no faktur sama di tahun 2013 tp vendor dan nominalny berbeda,dan sdh d laporkan ke pajak juga d espt 1111 tidak menolak dengan penomeranfaktur yg sama ini
Tahun 2013, bulannya kapan?