Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Double Bayar PBB
Double Bayar PBB
Dearest all,
Perusahaan kami mengalami LB tahun lalu, saat pengembalian LB dari KPP , mereka langsung potong PBB tahun ini. Masalahnya ternyata PBB yg dipotong ini sudah sempat kami bayarkan. Pertanyaannya : bagaimana prosedur permintaan kembali PBB kami yg lebih bayar ini.
Mohon sharing teman2.
Thanks.Halo mba maggie, untuk pengembalian nya mbak ajukan saja permohonan restitusi ke kantor pajak tempat mba terdaftar. Dan atau juga mba bisa ajukan pemindahbukuan atas pbb yang telah dibayar. Tapi untuk lebih jelasnya, datang saja dan konsultasikan ke AR kp anda. Gratis koq =D
Viewing 1 - 3 of 3 replies