Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Door-to-Door Kepatuhan Pajak ke Kios-Kios Viral

  • Door-to-Door Kepatuhan Pajak ke Kios-Kios Viral

     yanuhm updated 5 years, 9 months ago 6 Members · 7 Posts
  • mey_mey

    Member
    14 September 2018 at 7:45 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Viral foto yang menunjukkan beberapa orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak yang terlihat di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.

    Sekilas aktivitas tersebut tampak seperti sebuah sosialisasi terhadap kepatuhan pengusaha dalam membayar pajaknya. Namun sejauh ini pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) belum memberikan klarifikasinya.

    "Belum bisa komentar nanti di cek dulu deh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama, di Menteng Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

    Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal. Ia menyebut bahwa sejauh ini dirinya tidak mengetahui perihal aktivitas tersebut. Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini DJP belum memiliki program sosialisasi nasional.

    "Itu kayaknya program biasa deh. Saya sih cuma lihat itu ada di Medan, itu kayaknya enggak ada apa-apa sih dan kita enggak ada program baru. Mungkin sosialisasi," ungkapnya.

    Lebih lanjut Yon menyebut bahwa sejauh ini program door to door tidak ada. Kalaupun ada, sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2011 yakni program Sensus Pajak Nasional (SPN).

    "Di kita tuh enggak ada program door to door, itu paling adanya pas tahun 2011 pas Sensus Pajak Nasional (SPN) dan itu namanya bukan door to door. Seingat saya kita punya program wajib pajak (SPN) nasional itu yang seingat saya kita mendatangi wajib pajak. Tapikan itu sosialisasi nasional dan semua orang tau," ujarnya.

    Diketahui, hari ini, tepat tanggal 13 September 2018 merupakan hari pertama pemberlakukan perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu. Namun hal ini jelas tidak berkaitan dengan sosialisasi pajak door to door.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/viral-foto-door -to-door-kepatuhan-pajak-dirjen-pajak-sebut-bukan- program-spn

  • mey_mey

    Member
    14 September 2018 at 7:45 am
  • sir_belasting

    Member
    14 September 2018 at 8:37 am

    Door-to-door maksudnya mau nagih pajak atau mau sosialisasi tuh

  • abrahamchandra

    Member
    14 September 2018 at 9:07 am
    Originaly posted by sir_belasting:

    Door-to-door maksudnya mau nagih pajak atau mau sosialisasi tuh

    sekalian jadi mata2

  • inuy52

    Member
    17 September 2018 at 1:05 pm

    Keterangan Direktorat Jenderal Pajak terkait kegiatan Door to Door yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.

    1. Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai KPP Pratama Medan Kota merupakan kegiatan rutin dari upaya perluasan basis pajak (ekstensifikasi) berupa update profil WP dan memastikan Wajib Pajak telah terdaftar dan memiliki NPWP, sekaligus upaya sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang penurunan tarif pajak bagi pelaku UMKM, yang dilaksanakan terutama di sentra-sentra ekonomi seperti kawasan perdagangan, kawasan pemukiman mewah, dan kawasan industri.

    2. Prosedur standar operasional untuk kegiatan sosialisasi ke lapangan (door-to-door) seperti ini akan segera diperbaiki untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi kurang baik di masyarakat.

    3. Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak resah karena kegiatan ini semata-mata dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan sebagai kegiatan jemput bola yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP untuk dapat mengisi formulir pendaftaran melalui petugas di lapangan.

    Demikian disampaikan untuk dapat dipahami bersama.

    Direktur P2Humas,
    Hestu Yoga Saksama

  • asongan

    Member
    19 September 2018 at 6:19 pm

    Walaupun cuma sebatas embel2 sosialisasi – tapi menimbulkan kecemasan untuk para pelaku usaha

  • yanuhm

    Member
    21 September 2018 at 1:12 am
    Originaly posted by 200672:

    Keterangan Direktorat Jenderal Pajak terkait kegiatan Door to Door yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.

    1. Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai KPP Pratama Medan Kota merupakan kegiatan rutin dari upaya perluasan basis pajak (ekstensifikasi) berupa update profil WP dan memastikan Wajib Pajak telah terdaftar dan memiliki NPWP, sekaligus upaya sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang penurunan tarif pajak bagi pelaku UMKM, yang dilaksanakan terutama di sentra-sentra ekonomi seperti kawasan perdagangan, kawasan pemukiman mewah, dan kawasan industri.

    2. Prosedur standar operasional untuk kegiatan sosialisasi ke lapangan (door-to-door) seperti ini akan segera diperbaiki untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi kurang baik di masyarakat.

    3. Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak resah karena kegiatan ini semata-mata dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan sebagai kegiatan jemput bola yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP untuk dapat mengisi formulir pendaftaran melalui petugas di lapangan.

    Demikian disampaikan untuk dapat dipahami bersama.

    Direktur P2Humas,
    Hestu Yoga Saksama

    Bahasa KPP kadang memang "menakutkan". Perusahaan saya pernah mendapat SMS bahwa kami tidak melaporkan SPT Tahunan dengan benar. Sampai di KPP untuk klarifikasi ternyata maksudnya menghimbau untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan benar.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now