Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Dongkrak Penerimaan Pajak Menggunakan Tapping box?
Dongkrak Penerimaan Pajak Menggunakan Tapping box?
jpnn.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng PT Bankaltimtara untuk menyediakan alat monitoring transaksi usaha secara online (tapping box) guna mendongkrak pendapatan asli daerah. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, alat tapping box tersebut diharapkan dapat mengontrol para pengusaha terkait penerimaan daerah. "Dengan alat ini, penerimaan daerah dapat terkontrol Bankaltimtara dan Bappeda. KPK juga akan mengontrol. Harapannya PAD meningkat," ujar Hadi, Kamis (21/3).
Tapping box merupakan sebuah alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Datanya akan masuk ke server pemkot setempat. Dengan begitu, pemkot atau pemda dapat memonitor potensi pajak yang terjadi di tempat usaha. Direktur Utama PT Bankaltimtara Zainuddin Fanani meyakini alat yang dipasang di boks kasir tersebut dapat memaksimalkan pendapatan daerah, terutama pajak. Balikpapan menjadi kota pertama di Kaltim yang melakukan penerapan tapping box tersebut. Hal ini dikarenakan Balikpapan memiliki sistem dan sudah menjalankan monitoring menggunakan tapping box.
Sumber: https://www.jpnn.com/news/tapping-box-bankaltimtar a-dongkrak-setoran-pajak
keren juga sih.