Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dokument Pajak dalam bentuk Softcopy
Dokument Pajak dalam bentuk Softcopy
Dear Rekan-Rekan,
Mohon infonya apakah ada yg tahu untuk dokumentasi perpajakan apakah boleh dalam bentuk softcopy? Mengingat sekarang sudah zaman digital semua serba mengandalkan tehnologi. Mohon pencerahaanya.
Terimakasih
untuk dokumen dokumen seperti Faktur Pajak / Bukti Potong Ebupot mungkin bisa, karena TTD memang sudah didukung fitur Barcode / TTD Elektronik.
Tetapi untuk dokumen-dokumen lain yang membutuhkan TTD manual masih harus ada dokumen fisik.
Viewing 1 - 2 of 2 replies