Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak

  • dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak

  • idah

    Member
    9 September 2015 at 3:35 pm
  • idah

    Member
    9 September 2015 at 3:35 pm

    Dear pak untuk perusahaan yang kedudukannya dokumen dipersamakan dengan faktur pajak, apakah mereka juga mendapatkan surat dari dirjen pajak mengenai jatah no seri faktur pajak seperti perusahaan yg tidak persamakan?
    dan untuk input di efaktur untuk perusahaan yang dokumen dipersamakan dengan faktur pajak yang benar kita inputnya dimana ya?di dokumen lain apa di faktur pajak masukan biasa?
    mohon jawabannya terima kasih

  • priadiar4

    Member
    9 September 2015 at 4:00 pm
    Originaly posted by idah:

    apakah mereka juga mendapatkan surat dari dirjen pajak mengenai jatah no seri faktur pajak seperti perusahaan yg tidak persamakan?

    tidak

    Originaly posted by idah:

    dan untuk input di efaktur untuk perusahaan yang dokumen dipersamakan dengan faktur pajak yang benar kita inputnya dimana ya?di dokumen lain apa di faktur pajak masukan biasa?

    doikumen transaksi 3 – Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

  • jon1201

    Member
    9 September 2015 at 4:07 pm
    Originaly posted by idah:

    apakah mereka juga mendapatkan surat dari dirjen pajak mengenai jatah no seri faktur pajak seperti perusahaan yg tidak persamakan?

    Tidak..

    Originaly posted by idah:

    untuk input di efaktur untuk perusahaan yang dokumen dipersamakan dengan faktur pajak yang benar kita inputnya dimana ya?

    Dokumen Lain..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now