Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Dokumen tertentu di persamakan dengan FP
Dokumen tertentu di persamakan dengan FP
Rekan ortax mohon bantuannya :
Bagaimana prosedur atau ketentuan pengajuan permohonan dokumen tertentu di persamakan sebagai FP? mohon di cantumkan peraturannya jika ada
Terimakasih
- Originaly posted by sukmara:
Bagaimana prosedur atau ketentuan pengajuan permohonan dokumen tertentu di persamakan sebagai FP
maksudnya ini rekan sukmara
Pasal 1
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang
berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk
penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan
Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk
penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean,
Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
dan
j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean. - Originaly posted by sukmara:
Bagaimana prosedur atau ketentuan pengajuan permohonan dokumen tertentu di persamakan sebagai FP? mohon di cantumkan peraturannya jika ada
Menurut saya tidak ada ketentuan WP/PKP dapat mengajukan permohonan tsb..
Salam kenal rekan ortax..saya newbie baru bergabung hari ini. Menyambung diskusi diatas, apakah internet termasuk jasa telekomunikasi? Krn ktr saya berlangganan internet yang tagihannya dianggap sebagai faktur pajak.
- Originaly posted by josepha:
Salam kenal rekan ortax..saya newbie baru bergabung hari ini. Menyambung diskusi diatas, apakah internet termasuk jasa telekomunikasi? Krn ktr saya berlangganan internet yang tagihannya dianggap sebagai faktur pajak.
internet merupakan JKP, jadi dikenakan PPN. dan faktur pajak kan dapat dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku. jadi atas tagihan tersebut jika memenuhi syarat2 FP maka bisa dianggap FP.
internet merupakan JKP, jadi dikenakan PPN. dan faktur pajak kan dapat dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku. jadi atas tagihan tersebut jika memenuhi syarat2 FP maka bisa dianggap FP.
mohon penjelasan rekan aepklaten "faktur pajak dapat dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku" maksudnya seperti apa? kita ambil contoh tagihan Hallo telkomsel kan itu dianggap FP, apakah itu asal aja kita bikin invoice terus kita cantumkan dianggap sebagai FP ato seperti apa ?
Mohon bantuannya
- Originaly posted by ewox:
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Tambahan berdasarkan SE-56/PJ/2010 :
Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak. untuk peraturannnya lihat peraturan pajak di http://www.pajak.go.id peraturan no. 10 tahun 2010, syarat supaya dokumen dapat di jadikan FP tertulis di pasal 2 nnya
.