Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Dokumen Pendukung Hutang based on SPT terakhir
Dokumen Pendukung Hutang based on SPT terakhir
Dear All rekan2 ortax,
mohon share nya utk yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan TA di KPP atau yang mengetahui teknis penyampaian Surat Pernyataan TA,
Apakah dokumen pendukung hutang yang dilaporkan pada SPT Terakhir juga perlu dilampirkan saat submit Surat Pernyataan ke KPP , apakah dok tsb diminta oleh Petugas Penerima ?
Tks,
- Originaly posted by devinW:
Apakah dokumen pendukung hutang yang dilaporkan pada SPT Terakhir juga perlu dilampirkan saat submit Surat Pernyataan ke KPP , apakah dok tsb diminta oleh Petugas Penerima ?
Ya perlu karena semua dokumen terkait hutang (sudah dilapor maupun belum) wajib dilampirkan
- Originaly posted by rieckz:
Ya perlu karena semua dokumen terkait hutang (sudah dilapor maupun belum) wajib dilampirkan
mungkin rekan2 lain yang sudah menyampaikan surat pernyataan bantu sharingnya,
soalnya ada yang bilang tidak perlu
untuk berjaga2, mungkin tidak ada salahnya kalau disiapkan semuanya - Originaly posted by devinW:
Apakah dokumen pendukung hutang yang dilaporkan pada SPT Terakhir juga perlu dilampirkan saat submit Surat Pernyataan ke KPP , apakah dok tsb diminta oleh Petugas Penerima ?
tidak
Originaly posted by rieckz:Ya perlu karena semua dokumen terkait hutang (sudah dilapor maupun belum) wajib dilampirkan
rekan belum pernah lapor TA ya, hehe
- Originaly posted by goodmorning:
Originaly posted by devinW:
Apakah dokumen pendukung hutang yang dilaporkan pada SPT Terakhir juga perlu dilampirkan saat submit Surat Pernyataan ke KPP , apakah dok tsb diminta oleh Petugas Penerima ?tidak
Originaly posted by rieckz:
Ya perlu karena semua dokumen terkait hutang (sudah dilapor maupun belum) wajib dilampirkanrekan belum pernah lapor TA ya, hehe
untuk yg sudah dilaporkan di spt memang ga perlu, untuk yg baru dilaporkan di TA yakin ga perlu dilampirkan ?
- Originaly posted by awienih:
untuk yg sudah dilaporkan di spt memang ga perlu, untuk yg baru dilaporkan di TA yakin ga perlu dilampirkan ?
untuk hutang yg baru dilaporkan di TA : wajib dilampirkan.