Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Dokumen Pendukung Hutang based on SPT terakhir

  • Dokumen Pendukung Hutang based on SPT terakhir

  • devinW

    Member
    10 August 2016 at 10:37 am

    Dear All rekan2 ortax,

    mohon share nya utk yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan TA di KPP atau yang mengetahui teknis penyampaian Surat Pernyataan TA,

    Apakah dokumen pendukung hutang yang dilaporkan pada SPT Terakhir juga perlu dilampirkan saat submit Surat Pernyataan ke KPP , apakah dok tsb diminta oleh Petugas Penerima ?

    Tks,

  • devinW

    Member
    10 August 2016 at 10:37 am
  • rieckz

    Member
    10 August 2016 at 10:40 am
    Originaly posted by devinW:

    Apakah dokumen pendukung hutang yang dilaporkan pada SPT Terakhir juga perlu dilampirkan saat submit Surat Pernyataan ke KPP , apakah dok tsb diminta oleh Petugas Penerima ?

    Ya perlu karena semua dokumen terkait hutang (sudah dilapor maupun belum) wajib dilampirkan

  • indriyani89

    Member
    10 August 2016 at 12:11 pm
    Originaly posted by rieckz:

    Ya perlu karena semua dokumen terkait hutang (sudah dilapor maupun belum) wajib dilampirkan

    mungkin rekan2 lain yang sudah menyampaikan surat pernyataan bantu sharingnya,
    soalnya ada yang bilang tidak perlu
    untuk berjaga2, mungkin tidak ada salahnya kalau disiapkan semuanya

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 1:05 pm
    Originaly posted by devinW:

    Apakah dokumen pendukung hutang yang dilaporkan pada SPT Terakhir juga perlu dilampirkan saat submit Surat Pernyataan ke KPP , apakah dok tsb diminta oleh Petugas Penerima ?

    tidak

    Originaly posted by rieckz:

    Ya perlu karena semua dokumen terkait hutang (sudah dilapor maupun belum) wajib dilampirkan

    rekan belum pernah lapor TA ya, hehe

  • Yuwie Mettle

    Member
    11 August 2016 at 12:49 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Originaly posted by devinW:
    Apakah dokumen pendukung hutang yang dilaporkan pada SPT Terakhir juga perlu dilampirkan saat submit Surat Pernyataan ke KPP , apakah dok tsb diminta oleh Petugas Penerima ?

    tidak

    Originaly posted by rieckz:
    Ya perlu karena semua dokumen terkait hutang (sudah dilapor maupun belum) wajib dilampirkan

    rekan belum pernah lapor TA ya, hehe

    untuk yg sudah dilaporkan di spt memang ga perlu, untuk yg baru dilaporkan di TA yakin ga perlu dilampirkan ?

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    11 August 2016 at 1:56 pm
    Originaly posted by awienih:

    untuk yg sudah dilaporkan di spt memang ga perlu, untuk yg baru dilaporkan di TA yakin ga perlu dilampirkan ?

    untuk hutang yg baru dilaporkan di TA : wajib dilampirkan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now