Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Dokumen Kepemilikan Harta Ekspatriat
Dokumen Kepemilikan Harta Ekspatriat
mohon pencerahannya rekan2,
Mr. X berasal dari Inggris, sejak tahun 2009 bertempat tinggal, menikah dan menetap di indonesia dan ber NPWP tahun 2009 tersebut. Mr. X mempunyai perusahaan PT XYZ di Indonesia. dalam pelaporan SPT Tahunan OP nya Mr X hanya melaporkan penghasilan, dan harta yang diperoleh selama di Indonesia. Ternyata dari tahun 2009-2014 Mr. X memberikan pinjaman kepada PT XYZ dalam jumlah yang besar. dan atas pinjaman ke pt xyz tersebut diakui dalam spt op nya sebagai piutang dana di PT XYZ. Pinjaman ke PT XYZ tersebut berasal dari harta/simpanan uang Mr X yang ada di Inggris sebelum pindah ke Indonesia. Harta/simpanan uang yang di Inggris itu belum dilaporkan di SPT OP Mr X dari tahun 2009-2014 ini. Sekarang Mr X mendapat surat cinta dari KPP untuk mengklarifikasi tentang Piutang pendanaan tersebut. Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah Mr X wajib/harus membetulkan SPT OP nya dari tahun 2009-2014 untuk memasukkan harta yang di Inggris tersebut.
2. Dokumen2 apakah yang perlu disiapkan untuk menguatkan atas harta/simpanan di Inggris tersebut.
3. Langkah/hal2 apa sajakah yang perlu dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas hal tersebut.salam
sundul master..
sundul lagi
please master…